Upaya Hukum Apabila Laporan Masyarakat Ditolak oleh Kepolisian
Memahami Langkah Hukum atas Penolakan Laporan Masyarakat oleh Kepolisian.
Nabila Ihza Nur Muttaqi
9/21/20263 min baca


Pendahuluan
Penyampaian laporan kepada Kepolisian merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum pidana. Setiap orang yang mengetahui, mengalami, melihat, atau menjadi korban suatu tindak pidana pada dasarnya berhak melaporkan peristiwa tersebut kepada penyelidik atau penyidik. Namun, dalam praktik masih ditemukan kondisi ketika laporan masyarakat tidak diterima atau tidak dibuatkan laporan polisi. Keadaan ini kerap menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan Kepolisian untuk menolak suatu laporan dan langkah hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat apabila penolakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa penerimaan maupun penolakan laporan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana serta peraturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembahasan
Pada prinsipnya, setiap orang yang mengalami, mengetahui, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak menyampaikan laporan kepada penyidik atau penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Laporan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis tanpa dipungut biaya sebagai bagian dari pelayanan Kepolisian kepada masyarakat.
Perlu dibedakan antara laporan dan pengaduan. Laporan merupakan pemberitahuan mengenai telah, sedang, atau diduga akan terjadinya tindak pidana yang dapat disampaikan oleh setiap orang. Sementara itu, pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak yang berhak dalam tindak pidana yang menurut undang-undang merupakan delik aduan. Perbedaan tersebut menentukan apakah suatu perkara dapat diproses berdasarkan laporan masyarakat atau memerlukan pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Dalam menerima laporan masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tidak serta-merta menerbitkan Laporan Polisi. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik atau penyidik pembantu terlebih dahulu melakukan kajian awal untuk menilai layak atau tidaknya suatu laporan dibuatkan Laporan Polisi. Apabila hasil kajian menyatakan laporan memenuhi ketentuan, petugas menerbitkan tanda penerimaan laporan dan Laporan Polisi sebagai dasar dimulainya proses penyelidikan.
Sebaliknya, apabila hasil kajian awal menyimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi persyaratan menurut hukum, penyidik dapat tidak membuatkan Laporan Polisi. Penilaian tersebut harus didasarkan pada alasan hukum yang objektif, misalnya karena peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana, termasuk perkara perdata, atau merupakan delik aduan tetapi pengadu bukan pihak yang berhak mengajukan pengaduan.
Namun demikian, kewenangan melakukan kajian awal tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak laporan secara sewenang-wenang. Pasal 12 huruf a dan huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia melarang setiap pejabat Polri menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, laporan, maupun pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya, serta melarang mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.
Selain itu, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 juga melarang anggota Polri melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar operasional prosedur, termasuk mengabaikan kepentingan pelapor, menghambat pelapor memperoleh haknya, maupun melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan prinsip profesionalitas dalam penegakan hukum.
Apabila terdapat dugaan bahwa penolakan laporan dilakukan tanpa alasan hukum yang sah atau bertentangan dengan ketentuan etik profesi, masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pengaduan tersebut akan diproses melalui mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri yang meliputi pemeriksaan pendahuluan, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), serta upaya banding atau peninjauan kembali sesuai ketentuan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijatuhkan sanksi etika maupun sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kesimpulan
Kepolisian pada dasarnya wajib menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum acara pidana. Meskipun penyidik berwenang melakukan kajian awal untuk menilai kelayakan suatu laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019, penolakan pembuatan Laporan Polisi harus didasarkan pada alasan hukum yang objektif dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Apabila laporan ditolak tanpa dasar hukum yang jelas atau bertentangan dengan ketentuan Kode Etik Profesi Polri, pelapor dapat mengajukan pengaduan kepada Propam Polri agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik maupun prosedur yang dilakukan oleh anggota Kepolisian.
Gambar/Tempo.co
© 2024. MSP Law Office | Ubi Jus Ibi Remedium

