
Tentang
Pendirian & Orientasi Praktik
MSP Law Office merupakan akronim dari Muhammad Subhan & Partners Law Office, sebuah kantor hukum yang didirikan di Yogyakarta dengan tujuan menyediakan layanan pendampingan hukum yang terstruktur, terukur, dan berbasis analisis yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kantor hukum ini didirikan oleh advokat dan konsultan hukum yang memiliki latar belakang akademik dan pengalaman praktik di bidang litigasi maupun non-litigasi, yaitu Muhammad Subhan, Nabila Ihza Nur Muttaqi, Iwan Rubianto, Aditya Fahrizi, Wisnu Raka Elpradhipta, dan Arsyi Manggali Arya Putra.
Sebagai kantor advokat di Yogyakarta, MSP Law Office menempatkan analisis hukum sebagai dasar utama dalam setiap penanganan perkara. Setiap permasalahan hukum ditelaah melalui pendekatan normatif, evaluasi alat bukti, serta pemetaan risiko hukum sebelum menentukan langkah penyelesaian yang proporsional. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang ditempuh memiliki dasar peraturan perundang-undangan yang jelas dan strategi pembuktian yang terukur.
MSP Law Office tidak semata-mata memberikan respons terhadap sengketa yang telah terjadi, tetapi juga melakukan penataan dokumen hukum dan perencanaan langkah preventif guna meminimalkan risiko hukum di kemudian hari. Kepastian prosedur, ketepatan forum, serta relevansi dasar hukum menjadi bagian dari pertimbangan strategis dalam setiap penanganan perkara.
Prinsip yang mendasari praktik MSP Law Office merujuk pada adagium ubi jus ibi remedium, yang bermakna bahwa setiap hak yang dilanggar harus memiliki mekanisme pemulihan yang sah. Pemulihan tersebut hanya dapat dicapai melalui proses hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tata cara beracara, dan konstruksi argumentasi yuridis yang sistematis. Dengan demikian, hasil yang diupayakan bukan sekadar pernyataan klaim, melainkan pemulihan hak yang memiliki kekuatan hukum.
Dalam praktiknya, MSP Law Office memberikan layanan dalam ranah litigasi dan non-litigasi. Lingkup layanan meliputi penilaian awal terhadap perkara, penyusunan dokumen hukum, pendampingan dalam proses perundingan, serta representasi di hadapan forum peradilan yang berwenang sesuai kompetensi absolut dan relatif yang diatur dalam hukum acara.
Seluruh advokat yang tergabung dalam MSP Law Office terafiliasi dengan organisasi profesi advokat (PERADI) dan menjalankan praktik berdasarkan kode etik advokat serta ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan keilmuan dan pengalaman praktik menjadi landasan dalam menyusun strategi hukum yang relevan dengan kebutuhan setiap perkara.


Ubi Jus Ibi Remedium
Adagium ubi jus ibi remedium berasal dari bahasa Latin yang dalam tradisi hukum Anglo-Saxon dimaknai sebagai “where there is a right, there is a remedy”, yakni setiap hak yang diakui oleh hukum harus disertai dengan sarana pemulihan apabila hak tersebut dilanggar. Dalam konteks hukum Indonesia, adagium ini dapat dipahami sebagai prinsip bahwa setiap pelanggaran hak menimbulkan konsekuensi yuridis berupa hak atas pemulihan (remedial justice).
Prinsip tersebut tercermin dalam preseden klasik Ashby v White (1703) yang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hak, sekalipun tanpa kerugian materiil yang nyata, tetap melahirkan hak untuk menuntut pemulihan melalui mekanisme hukum.
Berdasarkan prinsip tersebut, negara memikul kewajiban konstitusional dan yuridis untuk menjamin perlindungan, pemenuhan, dan pemulihan hak setiap orang melalui penyediaan mekanisme penegakan hukum yang efektif, akses terhadap peradilan, serta instrumen penyelesaian sengketa yang adil.
Dengan demikian, ubi jus ibi remedium tidak dapat diposisikan sebagai doktrin normatif yang bersifat deklaratif semata, melainkan sebagai komitmen sistem hukum untuk memastikan adanya upaya hukum (legal remedies) bagi setiap pelanggaran hak, baik yang dialami oleh orang perseorangan maupun badan hukum. Namun demikian, subjek hukum yang mengklaim adanya pelanggaran hak tetap dibebani kewajiban pembuktian (burden of proof) untuk menunjukkan eksistensi dan pelanggaran atas hak tersebut sesuai dengan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Visi
Menjunjung supremasi hukum yang berlandaskan hak dengan bertujuan mencapai kebermanfaatan, kepastian, dan keadilan bagi pencari keadilan.
Misi
Menjalankan profesi advokat yang berlandaskan keilmuan, profesional, dan integritas guna memulihkan hak-hak klien.
Membantu klien memperoleh keadilan dan berkelanjutan dengan upaya konsultasi, negosiasi, dan mediasi dalam ruang lingkup non-litigasi maupun litigasi.
Menerapkan nilai-nilai keilmuan, profesional, integritas, dan berkelanjutan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien.
Mencapai kebermanfaatan, kepastian, dan keadilan bagi setiap orang yang mencari keadilan terkhususnya klien.
Komitmen dalam Memberikan Jasa Hukum yang Berlandaskan pada Pemulihan Hak Klien
MSP Law Office berlandaskan pada pemulihan hak (remedium) Klien dengan komitmen untuk memberikan jasa hukum yang didasarkan pada empat prinsip utama.
Keilmuan Kami tegakkan dengan berpegang pada disiplin ilmu hukum yang kokoh, yang tidak hanya mendukung pembangunan hukum dari sisi praktik, tetapi juga dari aspek akademis. Setiap langkah yang Kami ambil dalam penyelesaian masalah hukum berfokus pada analisis yang mendalam dan solusi yang berbasis pada pengetahuan hukum yang terupdate dan relevan.
Profesionalisme Kami wujudkan dalam sikap dan tingkah laku yang senantiasa berlandaskan pada etika profesi. Setiap solusi yang Kami berikan didasarkan pada kompetensi yang Kami miliki, sesuai dengan bidang keahlian masing-masing, dan selalu dilakukan dengan bertanggung jawab. Kami memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil akan mengutamakan kepentingan Klien secara proporsional dan berkeadilan.
Integritas merupakan landasan utama dalam menjalankan setiap jasa hukum. Sebagai advokat, Kami berpegang pada konsistensi keyakinan yang tercermin dalam penyelesaian setiap permasalahan Klien. Integritas ini Kami jaga agar setiap tindakan yang diambil selalu sesuai dengan norma hukum dan tidak terpengaruh oleh faktor eksternal yang dapat merugikan Klien.
Berkelanjutan Kami artikan tidak hanya dalam menyelesaikan sengketa yang ada, tetapi juga dalam membangun sistem hukum internal yang mampu mencegah terjadinya sengketa di masa depan. Komitmen Kami adalah menyediakan solusi hukum jangka panjang yang memastikan perlindungan hak Klien terus berlanjut, bukan sekadar respons terhadap permasalahan hukum dalam jangka pendek.
© 2024. MSP Law Office | Ubi Jus Ibi Remedium

