Bantuan Hukum

MSP Law Office memberikan Bantuan Hukum sebagai pelaksanaan kewajiban profesi advokat untuk menjamin akses terhadap keadilan bagi pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi. Pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Advokat dan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum, dengan tetap menjunjung tinggi independensi, objektivitas, dan kode etik profesi advokat. Bantuan Hukum diberikan secara bertanggung jawab dan proporsional, sesuai dengan ruang lingkup dan kapasitas pendampingan yang tersedia.

Syarat Memperoleh Bantuan Hukum

Bantuan hukum diberikan setelah terpenuhinya persyaratan administratif dan penilaian awal perkara.

Status tidak mampu secara ekonomi

Pemohon merupakan orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar secara layak dan mandiri. Kondisi tersebut dibuktikan dengan dokumen keterangan tidak mampu atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai ketentuan hukum.

Bantuan Hukum MSP Law Office
Bantuan Hukum MSP Law Office

Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis yang memuat identitas pemohon, uraian singkat permasalahan hukum yang dihadapi, serta bentuk Bantuan Hukum yang dimohonkan.

Bantuan Hukum Jogja MSP Law Office
Bantuan Hukum Jogja MSP Law Office

Dokumen pendukung

Permohonan dilampiri dengan dokumen yang relevan dengan perkara atau permasalahan hukum, termasuk surat keterangan tidak mampu dari pejabat berwenang atau dokumen administratif lain sesuai ketentuan.

Bantuan Hukum Yogyakarta MSP Law Office
Bantuan Hukum Yogyakarta MSP Law Office

Kesesuaian dengan ruang lingkup Bantuan Hukum

Permohonan Bantuan Hukum harus berkaitan dengan permasalahan hukum yang dapat diberikan pendampingan sesuai ketentuan hukum, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi.

Pengacara Jogja MSP Law Office
Pengacara Jogja MSP Law Office

Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum

Setiap permohonan Bantuan Hukum akan dilakukan penilaian awal untuk memastikan terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif. Penilaian tersebut bertujuan untuk menentukan kelayakan permohonan serta bentuk pendampingan hukum yang dapat diberikan. Apabila permohonan dinyatakan memenuhi syarat, Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup yang disepakati, dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap hukum, etika profesi, dan kepentingan hukum penerima Bantuan Hukum.