
Non Litigasi
Jasa hukum non-litigasi merupakan bentuk pelayanan hukum yang diberikan di luar mekanisme peradilan, dengan tujuan utama mencegah timbulnya sengketa, mengelola risiko hukum, serta memberikan kepastian hukum melalui pendekatan konsultatif, preventif, dan strategis. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konteks ini, advokat menjalankan perannya melalui pemberian nasihat hukum, penyusunan dokumen hukum, serta pendampingan pengambilan keputusan hukum yang berdampak pada kepentingan individu maupun badan hukum.


Bentuk Jasa Non Litigasi
Konsultasi hukum, pendapat hukum tertulis, negosiasi, dan mediasi sesuai ketentuan hukum.
Mediasi & Arbitrase
Mediasi dan arbitrase merupakan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mediasi bertujuan mencapai kesepakatan para pihak melalui perundingan yang dibantu pihak ketiga netral, sedangkan arbitrase menghasilkan putusan yang bersifat final dan mengikat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 60 undang-undang tersebut.
Sebagai ilustrasi, sengketa kerja sama bisnis dapat diselesaikan melalui arbitrase untuk memperoleh kepastian hukum yang cepat dan menjaga kerahasiaan hubungan usaha.
Konsultasi Hukum
Konsultasi hukum merupakan layanan pemberian nasihat dan penjelasan hukum kepada individu maupun perusahaan mengenai hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum dari suatu tindakan. Peran advokat dalam memberikan konsultasi hukum merupakan bagian dari kewenangan profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sebagai contoh, perusahaan dapat meminta konsultasi hukum sebelum menerbitkan kebijakan internal untuk memastikan kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan.
Perjanjian
Layanan perjanjian mencakup penyusunan dan penelaahan perjanjian yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dengan syarat sah perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Penyusunan perjanjian bertujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Sebagai ilustrasi, perjanjian kerja sama disusun untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak secara seimbang dan mengikat secara hukum.
Hukum Perusahaan
Pendampingan hukum perusahaan meliputi pendirian, pengelolaan, dan pengaturan struktur badan usaha sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk pemenuhan kewajiban hukum organ perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 dan Pasal 108 undang-undang tersebut.
Sebagai contoh, pendampingan diberikan dalam penyusunan anggaran dasar dan pengaturan kewenangan direksi serta dewan komisaris.
Judicial Review
Judicial review merupakan mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang atau terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sedangkan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang merupakan kewenangan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.
Legal Opinion
Legal opinion merupakan pendapat hukum tertulis yang disusun berdasarkan analisis norma hukum dan fakta yang relevan. Pemberian opini hukum merupakan bagian dari jasa hukum advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sebagai ilustrasi, legal opinion digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum sebelum pelaksanaan transaksi bisnis strategis.
Due Diligence
Due diligence merupakan proses pemeriksaan dan analisis aspek hukum dalam transaksi bisnis, termasuk penggabungan dan pengambilalihan perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Proses ini bertujuan mengidentifikasi risiko hukum yang melekat pada suatu kegiatan atau entitas usaha.
Hukum Lingkungan
Pendampingan hukum lingkungan mencakup nasihat hukum dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Sebagai contoh, perusahaan dapat memperoleh pendampingan hukum untuk memastikan kegiatan usahanya memenuhi standar perlindungan lingkungan.
Hak Kekayaan Intelektual
Layanan hak kekayaan intelektual meliputi perlindungan dan pendaftaran hak cipta, paten, dan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Perlindungan Data Pribadi
Pendampingan perlindungan data pribadi dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya terkait kewajiban pengendali dan prosesor data dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi.
Naskah Akademik & Rancangan Peraturan
Penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mensyaratkan naskah akademik sebagai dasar pembentukan undang-undang dan peraturan daerah.
Perizinan & OSS
Pendampingan perizinan usaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, guna memberikan kepastian dan kemudahan berusaha.
Dengan demikian, jasa hukum non-litigasi merupakan instrumen preventif yang strategis dalam sistem hukum. Dengan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, layanan non-litigasi berperan memastikan bahwa setiap tindakan dan keputusan hukum dilakukan secara sah, terukur, dan bertanggung jawab, sehingga mendukung terciptanya kepastian hukum dan perlindungan kepentingan klien secara berkelanjutan.
© 2024. MSP Law Office | Ubi Jus Ibi Remedium

