Tata Cara Penghitungan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana
Memahami Syarat dan Tata Cara Penghitungan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana.
Nabila Ihza Nur Muttaqi | Dosen & Advokat
8/31/20263 min baca


Pendahuluan
Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan salah satu hak narapidana dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan proses reintegrasi sosial sebelum masa pidana berakhir. Meskipun merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, pemberian pembebasan bersyarat tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditentukan. Dalam praktik, salah satu persoalan yang sering muncul adalah cara menghitung waktu pemberian pembebasan bersyarat, khususnya mengenai perhitungan dua pertiga masa pidana setelah dikurangi remisi. Oleh karena itu, pemahaman mengenai syarat dan metode penghitungan pembebasan bersyarat menjadi penting agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembahasan
Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menentukan bahwa pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak narapidana. Dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f dijelaskan bahwa pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan untuk mengintegrasikan narapidana dengan keluarga dan masyarakat.
Namun demikian, hak tersebut hanya dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Selain syarat umum tersebut, Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 mengatur syarat khusus pemberian pembebasan bersyarat, yaitu:
telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan;
berkelakuan baik selama paling sedikit 9 bulan terakhir sebelum mencapai 2/3 masa pidana;
mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
masyarakat dapat menerima program pembinaan narapidana.
Untuk menghitung waktu pemberian pembebasan bersyarat, terlebih dahulu harus ditentukan masa menjalani pidana. Berdasarkan Pasal 148 ayat (1) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, masa menjalani pidana pada dasarnya dihitung sejak narapidana ditangkap atau ditahan. Selanjutnya, Pasal 148 ayat (2) sampai dengan ayat (5) mengatur bahwa penghitungan tersebut dapat berbeda bergantung pada putusan hakim mengenai masa penangkapan, adanya masa penahanan yang terputus, penahanan rumah atau penahanan kota, maupun apabila terpidana tidak pernah ditahan sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketentuan yang paling penting dalam penghitungan pembebasan bersyarat terdapat pada Pasal 149 ayat (1) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, yaitu bahwa 2/3 masa pidana dihitung setelah dikurangi remisi yang telah diperoleh narapidana.
Dengan demikian, rumus penghitungan pembebasan bersyarat adalah:
Pembebasan Bersyarat = 2/3 × (Masa Pidana − Remisi)
Sebagai contoh, seorang narapidana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun. Masa pidana dihitung sejak tanggal penangkapan sesuai putusan pengadilan dan selama menjalani pidana narapidana telah memperoleh remisi selama 2 bulan.
Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Masa pidana : 6 tahun
Remisi : 2 bulan
Sisa masa pidana yang diperhitungkan : 5 tahun 10 bulan
Pembebasan Bersyarat = 2/3 × 5 tahun 10 bulan
= 3 tahun 10 bulan 20 hari (dibulatkan dalam praktik administrasi menjadi sekitar 3 tahun 11 bulan).
Artinya, narapidana tersebut dapat diusulkan memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani pidana kurang lebih 3 tahun 11 bulan, sepanjang seluruh persyaratan administratif dan substantif lainnya telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diperhatikan bahwa penghitungan tersebut berlaku bagi narapidana yang melakukan tindak pidana umum. Terhadap narapidana yang dipidana karena tindak pidana tertentu, seperti tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika dalam kategori tertentu, tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia yang berat, maupun tindak pidana transnasional tertentu, pemberian pembebasan bersyarat tunduk pada persyaratan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Kesimpulan
Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang diberikan dalam rangka pelaksanaan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemberian hak tersebut mensyaratkan terpenuhinya persyaratan umum dan persyaratan khusus, termasuk telah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana. Berdasarkan Pasal 149 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023, penghitungan dua pertiga masa pidana dilakukan setelah dikurangi remisi yang telah diperoleh narapidana. Oleh karena itu, penentuan waktu pembebasan bersyarat harus didasarkan pada penghitungan masa pidana yang tepat serta pemenuhan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Gambar/detikNews.
© 2024. MSP Law Office | Ubi Jus Ibi Remedium

