Tata Cara Pendaftaran Nomor Induk Berusaha bagi Pedagang E-Commerce Pasca Berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026

Memahami Prosedur Perolehan NIB untuk Kepatuhan Hukum dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Arsyi Manggali Arya Putra | Konsultan Hukum

6/30/20262 min baca

Tata Cara Pendaftaran Nomor Induk Berusaha bagi Pedagang E-Commerce Pasca Berlakunya Permendag Nomor
Tata Cara Pendaftaran Nomor Induk Berusaha bagi Pedagang E-Commerce Pasca Berlakunya Permendag Nomor

Pendahuluan

Perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah mendorong pemerintah melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai legalitas pelaku usaha yang bertransaksi melalui platform digital. Salah satu perubahan mendasar terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mewajibkan setiap pedagang pada platform e-commerce memiliki Perizinan Berusaha paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Berbeda dengan pengaturan sebelumnya, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tidak hanya menempatkan kepemilikan NIB sebagai kewajiban pelaku usaha, tetapi juga memberikan tanggung jawab kepada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk melakukan verifikasi legalitas pedagang sebelum memberikan akses berjualan. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola perdagangan digital sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap identitas pelaku usaha yang melakukan transaksi secara elektronik.

Pembahasan

NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sekaligus identitas dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Setiap kegiatan usaha wajib memiliki NIB sebagai Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 128 sampai dengan Pasal 133 PP Nomor 28 Tahun 2025.

Penguatan kewajiban tersebut kemudian diatur secara khusus dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Pasal 4 mengatur bahwa PPMSE yang menyediakan sarana bagi pedagang wajib memastikan pedagang memiliki Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perizinan tersebut paling sedikit berupa NIB sektor perdagangan serta pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa apabila diwajibkan. Konsekuensinya, penyelenggara marketplace wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha terlebih dahulu membuat akun pada sistem OSS melalui laman OSS menggunakan Nomor Induk Kependudukan bagi pelaku usaha perseorangan atau data badan usaha bagi badan hukum. Setelah akun terverifikasi, pelaku usaha melengkapi profil usaha, memilih bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), mengisi informasi mengenai lokasi usaha, modal usaha, produk atau jasa yang diperdagangkan, kemudian melakukan validasi tingkat risiko usaha. Apabila seluruh data telah dinyatakan lengkap, pelaku usaha mengajukan penerbitan NIB melalui sistem OSS dengan menyetujui pernyataan mandiri yang tersedia. Setelah proses tersebut selesai, sistem akan menerbitkan NIB sebagai identitas resmi pelaku usaha.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme fasilitasi bagi pedagang yang belum memiliki NIB. Berdasarkan Pasal 17, PPMSE wajib menyediakan tautan yang terhubung langsung dengan sistem OSS, melakukan sosialisasi, memberikan pendampingan, serta menampilkan status legalitas pedagang. Bagi pedagang yang sedang mengurus Perizinan Berusaha, PPMSE wajib menyediakan pendaftaran sementara dengan label "Dalam Proses Legalisasi". Pedagang diberikan waktu paling lama enam bulan untuk melengkapi Perizinan Berusaha. Apabila sampai batas waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, PPMSE wajib melakukan pembatasan hak akses berupa penghentian transaksi perdagangan sesuai ketentuan Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa kewajiban memiliki NIB tidak semata-mata merupakan persyaratan administratif, melainkan instrumen untuk menjamin kepastian identitas pelaku usaha, meningkatkan perlindungan konsumen, serta memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Di sisi lain, marketplace tidak lagi hanya berfungsi sebagai penyedia sarana perdagangan, tetapi juga memiliki kewajiban hukum untuk memastikan kepatuhan pedagang terhadap ketentuan Perizinan Berusaha.

Kesimpulan

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mempertegas kewajiban setiap pedagang yang melakukan perdagangan melalui e-commerce untuk memiliki Perizinan Berusaha paling sedikit berupa NIB. Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi identitas pelaku usaha, data usaha, KBLI, serta informasi mengenai kegiatan usaha sampai diterbitkannya NIB. Berbeda dengan pengaturan sebelumnya, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menempatkan PPMSE sebagai pihak yang wajib melakukan verifikasi legalitas pedagang, menyediakan fasilitas pengurusan NIB, memberikan masa transisi melalui status "Dalam Proses Legalisasi", serta menghentikan transaksi apabila pedagang tidak memenuhi kewajiban kepemilikan NIB setelah berakhirnya masa transisi. Pengaturan tersebut merupakan bentuk penguatan tata kelola perdagangan digital yang berorientasi pada kepastian hukum dan kepatuhan pelaku usaha terhadap sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Gambar/Canva.