Tata Cara Mengajukan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata

Memahami Persyaratan dan Prosedur Peninjauan Kembali dalam Penyelesaian Perkara Perdata.

Muhammad Subhan | Advokat

8/3/20263 min baca

Tata Cara Mengajukan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata
Tata Cara Mengajukan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata

Pendahuluan

Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang disediakan oleh sistem peradilan untuk menguji kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Berbeda dengan upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi, PK tidak dimaksudkan sebagai pemeriksaan ulang seluruh pokok perkara, melainkan hanya dapat diajukan apabila terdapat alasan-alasan tertentu yang secara limitatif ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Pembatasan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara asas kepastian hukum dan keadilan, sehingga putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat terus-menerus dipersoalkan. Oleh karena itu, pihak yang akan mengajukan PK harus memenuhi syarat materiil maupun tata cara pengajuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pembahasan

Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung menentukan bahwa permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, berdasarkan Pasal 66 ayat (2), pengajuan PK tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali. Selanjutnya, Pasal 66 ayat (3) mengatur bahwa permohonan PK dapat dicabut selama belum diputus oleh Mahkamah Agung dan apabila telah dicabut tidak dapat diajukan kembali.

Alasan pengajuan PK diatur secara limitatif dalam Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung. Permohonan PK hanya dapat diajukan apabila putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan, ditemukan novum berupa surat bukti yang bersifat menentukan, putusan mengabulkan hal yang tidak dituntut atau melebihi tuntutan, terdapat bagian tuntutan yang belum diputus, terdapat putusan yang saling bertentangan terhadap perkara yang sama, atau terdapat kekhilafan hakim maupun kekeliruan yang nyata dalam putusan.

Selain alasan tersebut, pemohon juga wajib memperhatikan tenggang waktu pengajuan PK sebagaimana Pasal 69 Undang-Undang Mahkamah Agung. Permohonan harus diajukan dalam waktu 180 hari, yang dihitung sejak diketahui adanya kebohongan, sejak ditemukannya novum, sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, atau sejak putusan terakhir yang bertentangan memperoleh kekuatan hukum tetap, bergantung pada alasan PK yang digunakan. Apabila permohonan diajukan setelah jangka waktu tersebut berakhir, permohonan PK tidak dapat diterima.

Mengenai tata cara pengajuan, Pasal 68 Undang-Undang Mahkamah Agung menentukan bahwa permohonan PK diajukan oleh pihak yang berperkara, ahli warisnya, atau kuasanya kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama. Permohonan dapat diajukan secara tertulis maupun secara lisan. Apabila diajukan secara tertulis, pemohon wajib menguraikan secara jelas alasan-alasan PK dalam memori peninjauan kembali. Sementara itu, apabila pemohon tidak dapat menulis, permohonan dapat diajukan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri atau hakim yang ditunjuk untuk kemudian dituangkan dalam berita acara.

Setelah permohonan diterima, panitera Pengadilan Negeri wajib menyampaikan salinan permohonan kepada pihak lawan paling lambat 14 hari. Pihak lawan diberikan kesempatan mengajukan kontra memori PK dalam waktu paling lama 30 hari sejak menerima salinan permohonan. Selanjutnya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap beserta biaya perkara yang telah dibayarkan, panitera mengirimkan berkas permohonan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari.

Seiring perkembangan administrasi peradilan, tata cara pengajuan PK saat ini dilakukan secara elektronik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022. Sejak 1 Mei 2024, pengajuan kasasi dan PK dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP) atau aplikasi e-Court Mahkamah Agung, sehingga berkas perkara tidak lagi dikirimkan dalam bentuk fisik ke Mahkamah Agung. Bagi pemohon yang mengajukan permohonan secara langsung di Pengadilan Negeri, panitera berkewajiban membantu menuangkan permohonan tersebut ke dalam sistem elektronik sebelum diteruskan kepada Mahkamah Agung. Perubahan mekanisme ini bertujuan meningkatkan efektivitas administrasi perkara tanpa mengubah syarat materiil pengajuan PK.

Kesimpulan

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan terhadap putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan yang secara limitatif diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung. Selain memenuhi alasan tersebut, pemohon wajib mengajukan permohonan dalam tenggang waktu 180 hari sesuai dasar pengajuan PK. Permohonan diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan memori PK dan mengikuti tata cara administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022. Dengan demikian, pengajuan PK tidak hanya mensyaratkan adanya alasan hukum yang sah, tetapi juga kepatuhan terhadap prosedur dan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Gambar/YLBHI.