Prosedur Penggabungan Perseroan Terbatas (Merger) Menurut Peraturan Perundang-undangan
Memahami Tahapan Penggabungan Perseroan Terbatas Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Muhammad Subhan | Advokat
9/28/20263 min baca


Pendahuluan
Penggabungan Perseroan Terbatas (merger) merupakan salah satu strategi restrukturisasi perusahaan yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi usaha, memperluas pangsa pasar, memperkuat struktur permodalan, maupun meningkatkan daya saing perusahaan. Dalam perspektif hukum perusahaan, merger bukan sekadar penggabungan kegiatan usaha, tetapi merupakan perbuatan hukum yang mengakibatkan beralihnya seluruh aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri kepada perseroan penerima penggabungan. Oleh karena itu, pelaksanaan merger harus memenuhi prosedur dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta peraturan pelaksanaannya agar memberikan kepastian hukum bagi perseroan, pemegang saham, kreditor, karyawan, maupun pihak ketiga lainnya.
Pembahasan
Penggabungan perseroan didefinisikan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri ke dalam perseroan lain yang telah ada, sehingga seluruh aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan penerima penggabungan, sedangkan status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Tahap pertama dalam pelaksanaan merger adalah memastikan bahwa perseroan memenuhi persyaratan hukum untuk melakukan penggabungan. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur bahwa penggabungan wajib memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor, mitra usaha, masyarakat, serta persaingan usaha yang sehat. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 melarang penggabungan badan usaha yang mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Untuk perseroan tertentu, Pasal 123 ayat (4) Undang-Undang Perseroan Terbatas juga mensyaratkan adanya persetujuan dari instansi yang berwenang sesuai bidang usahanya.
Tahap kedua adalah penyusunan Rancangan Penggabungan oleh direksi masing-masing perseroan sebagaimana Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Rancangan tersebut sekurang-kurangnya memuat identitas perseroan, alasan dan persyaratan penggabungan, tata cara konversi saham, perubahan anggaran dasar apabila diperlukan, laporan keuangan tiga tahun terakhir, rencana kelanjutan usaha, penyelesaian hak dan kewajiban direksi, komisaris, karyawan, kreditor, pemegang saham yang tidak menyetujui merger, serta perkiraan waktu pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 123 ayat (2). Selanjutnya, direksi wajib mengumumkan ringkasan rancangan penggabungan dalam paling sedikit satu surat kabar dan memberitahukannya secara tertulis kepada karyawan paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana Pasal 127 ayat (2).
Tahap ketiga adalah memperoleh persetujuan RUPS. Berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, RUPS mengenai merger hanya dapat dilangsungkan apabila dihadiri paling sedikit tiga perempat dari seluruh saham yang mempunyai hak suara, dan keputusan dinyatakan sah apabila disetujui paling sedikit tiga perempat dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan persyaratan yang lebih besar.
Tahap keempat adalah pembuatan Akta Penggabungan di hadapan notaris dalam Bahasa Indonesia sebagaimana Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Akta tersebut menjadi dasar bagi permohonan persetujuan atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum sesuai Pasal 129 Undang-Undang Perseroan Terbatas agar perubahan status hukum perseroan memperoleh pengesahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahap kelima adalah pengumuman hasil penggabungan. Berdasarkan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, direksi perseroan penerima penggabungan wajib mengumumkan hasil merger dalam paling sedikit satu surat kabar paling lambat 30 hari sejak diperolehnya persetujuan Menteri atas perubahan anggaran dasar atau sejak penggabungan berlaku efektif. Selain itu, apabila memenuhi ambang batas tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, pelaku usaha juga wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) paling lambat 30 hari kerja sejak penggabungan berlaku efektif secara yuridis.
Pemberitahuan kepada KPPU dilakukan dengan mengisi formulir yang memuat identitas badan usaha, ringkasan penggabungan, serta nilai aset atau nilai penjualan badan usaha sebagaimana Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, disertai dokumen pendukung yang relevan. Kewajiban tersebut bertujuan agar KPPU dapat melakukan penilaian terhadap kemungkinan timbulnya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat akibat pelaksanaan merger.
Kesimpulan
Penggabungan Perseroan Terbatas merupakan perbuatan hukum yang mengakibatkan beralihnya seluruh aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri kepada perseroan penerima penggabungan serta berakhirnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri. Pelaksanaannya harus dilakukan melalui tahapan yang meliputi pemenuhan persyaratan merger, penyusunan rancangan penggabungan, persetujuan RUPS, pembuatan Akta Penggabungan di hadapan notaris, serta pengumuman hasil merger dan pemberitahuan kepada KPPU apabila memenuhi kriteria yang ditentukan. Kepatuhan terhadap prosedur tersebut merupakan syarat penting untuk menjamin keabsahan merger serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gambar/Canva.
© 2024. MSP Law Office | Ubi Jus Ibi Remedium

