Prosedur Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Elektronik
Memahami Tahapan Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Elektronik Sesuai Ketentuan yang Berlaku.
Wisnu Raka Elpradhipta | Konsultan Hukum
8/17/20262 min baca


Pendahuluan
Lagu dan/atau musik merupakan salah satu karya intelektual yang memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan tersebut lahir secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata sesuai dengan prinsip deklaratif yang dianut dalam sistem hukum hak cipta di Indonesia. Meskipun demikian, pencatatan hak cipta tetap memiliki arti penting sebagai alat bukti administratif apabila di kemudian hari terjadi sengketa mengenai kepemilikan atau penggunaan ciptaan. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan mekanisme pencatatan hak cipta secara elektronik melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memberikan kemudahan bagi pencipta maupun pemegang hak cipta dalam memperoleh surat pencatatan ciptaan.
Pembahasan
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mendefinisikan hak cipta sebagai hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak eksklusif tersebut meliputi hak moral sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan hak ekonomi sebagaimana Pasal 8 serta Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta. Khusus terhadap lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks, perlindungan hak cipta diberikan sebagai salah satu jenis ciptaan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d.
Walaupun perlindungan hak cipta tidak bergantung pada pencatatan, pencatatan ciptaan memberikan manfaat sebagai alat pembuktian, memberikan kepastian mengenai kepemilikan ciptaan, serta menjadi dasar administratif apabila terjadi sengketa hak cipta. Permohonan pencatatan diajukan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016. Apabila sistem elektronik mengalami gangguan sehingga pelayanan tidak dapat dilakukan, permohonan dapat diajukan secara nonelektronik sebagaimana Pasal 10 peraturan tersebut.
Secara umum, prosedur pencatatan hak cipta lagu secara elektronik diawali dengan registrasi akun pada sistem DJKI. Setelah akun berhasil dibuat, pemohon memilih menu pengajuan pencatatan hak cipta, kemudian mengisi formulir permohonan secara elektronik sesuai identitas pencipta maupun pemegang hak cipta. Selanjutnya, pemohon mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi surat pernyataan kepemilikan ciptaan dan contoh ciptaan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Hak Cipta.
Apabila seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap, sistem akan menerbitkan kode billing untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) sesuai Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, Menteri melaksanakan pemeriksaan formalitas sebagaimana Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta untuk menilai kelengkapan permohonan dan memastikan bahwa ciptaan yang dimohonkan tidak memiliki persamaan secara esensial dengan ciptaan lain yang telah tercatat atau objek kekayaan intelektual lainnya sebagaimana Pasal 68 ayat (2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Menteri memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan paling lama 9 bulan sejak permohonan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana Pasal 68 ayat (4). Apabila permohonan diterima, ciptaan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan dan diterbitkan Surat Pencatatan Ciptaan sebagaimana Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta. Surat tersebut dapat diunduh oleh pemohon sebagai bukti administratif pencatatan hak cipta.
Mengenai biaya, Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 menetapkan bahwa tarif PNBP untuk permohonan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik sebesar Rp200.000 untuk setiap permohonan. Sementara itu, permohonan keterangan tertulis mengenai ciptaan yang telah tercatat dikenai tarif sebesar Rp150.000 per permohonan.
Kesimpulan
Pencatatan hak cipta lagu bukan merupakan syarat lahirnya perlindungan hukum karena hak cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Namun demikian, pencatatan tetap memberikan manfaat sebagai alat pembuktian administratif dan memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan ciptaan. Permohonan pencatatan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual DJKI dengan tahapan registrasi akun, pengisian formulir, pengunggahan dokumen, pembayaran PNBP, pemeriksaan formalitas, verifikasi, hingga diterbitkannya Surat Pencatatan Ciptaan apabila permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gambar/Canva.
© 2024. MSP Law Office | Ubi Jus Ibi Remedium

