Pengertian dan Ruang Lingkup Legal Due Diligence dalam Transaksi Bisnis

Memahami Fungsi dan Ruang Lingkup Legal Due Diligence dalam Setiap Transaksi Bisnis.

Muhammad Subhan | Advokat

10/5/20263 min baca

Pengertian dan Ruang Lingkup Legal Due Diligence dalam Transaksi Bisnis
Pengertian dan Ruang Lingkup Legal Due Diligence dalam Transaksi Bisnis

Pendahuluan

Legal Due Diligence (LDD) merupakan salah satu instrumen penting dalam praktik hukum bisnis yang bertujuan mengidentifikasi kondisi hukum suatu perusahaan atau objek transaksi sebelum dilakukan suatu tindakan hukum, seperti merger, akuisisi, investasi, pembiayaan, maupun restrukturisasi perusahaan. Melalui proses pemeriksaan yang sistematis, para pihak dapat mengetahui potensi risiko hukum, tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta validitas dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi. Oleh karena itu, Legal Due Diligence tidak hanya berfungsi sebagai sarana mitigasi risiko, tetapi juga menjadi dasar dalam pengambilan keputusan bisnis yang memiliki konsekuensi hukum.

Pembahasan

Secara doktrinal, Rio Christiawan mendefinisikan Legal Due Diligence sebagai kegiatan untuk menilai risiko hukum yang mungkin timbul dari suatu transaksi sekaligus menilai potensi aset maupun potensi ekonomi yang melekat pada transaksi tersebut. Dalam praktik, Legal Due Diligence dipahami sebagai proses pemeriksaan dan analisis terhadap dokumen hukum suatu perusahaan atau objek transaksi guna memperoleh fakta material mengenai kondisi hukumnya sebelum transaksi dilaksanakan.

Legal Due Diligence merupakan salah satu bentuk due diligence yang berfokus pada aspek hukum. Selain pemeriksaan hukum, proses due diligence dalam transaksi bisnis juga dapat meliputi financial due diligence, commercial due diligence, dan tax due diligence, yang masing-masing bertujuan menilai kondisi keuangan, aspek komersial, dan kepatuhan perpajakan suatu perusahaan.

Tujuan utama Legal Due Diligence adalah mengidentifikasi risiko hukum yang dapat memengaruhi kelangsungan transaksi. Selain itu, Legal Due Diligence juga bertujuan memperoleh kepastian mengenai status hukum dokumen, memeriksa legalitas badan hukum, menilai tingkat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan dasar bagi penyusunan pendapat hukum (legal opinion) maupun rekomendasi tindak lanjut atas temuan hukum yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

Dalam praktik, ruang lingkup pemeriksaan Legal Due Diligence meliputi berbagai aspek yang berkaitan dengan keberadaan dan operasional perusahaan. Pemeriksaan tersebut antara lain mencakup:

  1. dokumen pendirian dan perubahan anggaran dasar beserta pengesahannya;

  2. struktur kepemilikan saham dan organ perseroan;

  3. perizinan berusaha dan perizinan teknis;

  4. kepemilikan aset bergerak maupun tidak bergerak;

  5. perjanjian dengan pihak ketiga;

  6. hubungan ketenagakerjaan;

  7. kepatuhan perpajakan;

  8. polis asuransi perusahaan; serta

  9. perkara, sengketa, maupun potensi tuntutan hukum yang sedang atau pernah dihadapi perusahaan.

Pemeriksaan terhadap aspek-aspek tersebut bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi hukum perusahaan sehingga seluruh risiko yang berpotensi memengaruhi transaksi dapat diidentifikasi sejak awal.

Secara umum, pelaksanaan Legal Due Diligence dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap awal diawali dengan penandatanganan confidentiality agreement apabila diperlukan, kemudian pembentukan tim pemeriksa, penyusunan due diligence request list, pengumpulan dokumen, pemeriksaan dan verifikasi dokumen, analisis terhadap temuan hukum, hingga penyusunan Laporan Legal Due Diligence. Laporan tersebut berisi uraian mengenai fakta hukum yang ditemukan, identifikasi risiko hukum, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan, serta rekomendasi penyelesaian terhadap setiap risiko yang teridentifikasi.

Pelaksanaan Legal Due Diligence juga harus berpedoman pada prinsip profesionalitas, keterbukaan (disclosure), dan independensi. Profesionalitas menghendaki pemeriksaan dilakukan secara cermat berdasarkan kompetensi hukum yang memadai. Prinsip keterbukaan mengharuskan seluruh informasi material diungkapkan secara lengkap agar analisis hukum dapat dilakukan secara objektif. Sementara itu, independensi menghendaki pemeriksa bebas dari benturan kepentingan sehingga hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Dalam sektor pasar modal, kewajiban melakukan Legal Due Diligence diatur secara tegas dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 yang mewajibkan konsultan hukum yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum sesuai standar profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) atau standar profesi lain yang berlaku. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Legal Due Diligence merupakan bagian dari standar profesional yang harus dipenuhi dalam transaksi yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Kesimpulan

Legal Due Diligence merupakan proses pemeriksaan hukum yang dilakukan secara sistematis untuk mengidentifikasi kondisi hukum, tingkat kepatuhan, serta risiko hukum suatu perusahaan atau objek transaksi sebelum dilaksanakannya suatu tindakan hukum. Pemeriksaan tersebut mencakup aspek legalitas badan hukum, perizinan, aset, kontrak, ketenagakerjaan, perpajakan, serta potensi sengketa yang dihadapi perusahaan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Legal Due Diligence yang menjadi dasar bagi para pihak dalam mengambil keputusan bisnis sekaligus sebagai instrumen mitigasi risiko hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar profesi yang berlaku.

Gambar/Canva.