Pengaturan Tindak Pidana oleh Korporasi dalam Sistem Hukum Indonesia
Kedudukan korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam KUHP 2023.
Nabila Ihza Nur Muttaqi | Dosen & Advokat
2/16/20264 min baca


Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pengakuan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana memperoleh legitimasi normatif yang tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023).
UU Tipikor dalam Pasal 1 angka 1 mendefinisikan korporasi sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. Selanjutnya, Pasal 20 UU Tipikor secara eksplisit membuka kemungkinan penjatuhan pidana terhadap korporasi dan/atau pengurusnya, baik secara alternatif maupun kumulatif. Ketentuan ini menandai pengakuan awal terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum positif Indonesia.
KUHP 2023 mempertegas dan menyistematisasi pengaturan tersebut. Pasal 45 KUHP 2023 menegaskan bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana. Adapun Pasal 46 KUHP 2023 merumuskan cakupan korporasi yang meliputi badan hukum maupun bukan badan hukum, termasuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, firma, persekutuan komanditer, serta bentuk lain yang dipersamakan menurut peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pembentuk undang-undang telah memberikan landasan normatif yang komprehensif terhadap kedudukan hukum korporasi dalam hukum pidana nasional.
Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana
Pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam Pasal 45 KUHP 2023 mengukuhkan rechtspersoon sebagai entitas yang memiliki kapasitas untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana secara mandiri.
Pasal 47 KUHP 2023 mengatur bahwa tindak pidana oleh korporasi dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi atau oleh orang yang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi tersebut.
Selanjutnya, Pasal 48 KUHP 2023 memperluas cakupan pertanggungjawaban kepada pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat (beneficial owner), sepanjang terbukti memiliki kendali efektif terhadap kebijakan atau operasional korporasi.
Rumusan ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi tidak semata-mata didasarkan pada struktur formal organisasi, melainkan juga pada relasi pengendalian faktual serta kepentingan ekonomi yang melekat pada entitas tersebut.
Dasar Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Pertanggungjawaban pidana korporasi tidak bersifat otomatis, melainkan harus memenuhi parameter yang dirumuskan dalam Pasal 49 KUHP 2023, yaitu apabila perbuatan tersebut:
Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi;
Menguntungkan korporasi secara melawan hukum;
Diterima atau dianggap sebagai kebijakan korporasi;
Korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang diperlukan; dan/atau
Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Konstruksi tersebut mencerminkan pendekatan kesalahan korporasi yang berbasis pada kebijakan, pembiaran, dan kegagalan tata kelola. Dengan demikian, pertanggungjawaban korporasi berkaitan erat dengan kewajiban kepatuhan hukum dan sistem pengendalian internal.
Karakter Korporasi sebagai Subjek Hukum
Secara doktrinal, Subekti sebagaimana dikutip oleh Chidir Ali menyatakan bahwa badan hukum merupakan entitas yang dapat memiliki hak dan kewajiban, mempunyai kekayaan sendiri, serta dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan. Dalam perspektif hukum pidana, korporasi sebagai rechtspersoon merupakan subjek hukum yang berbeda dari natuurlijke persoon dalam hal jenis pidana yang dapat dijatuhkan.
Korporasi tidak dapat dijatuhi pidana penjara karena tidak memiliki kemerdekaan badan yang dapat dirampas. Oleh karena itu, sistem pemidanaan terhadap korporasi dirancang dalam bentuk pidana denda dan pidana tambahan yang bersifat korektif dan preventif.
Lebih lanjut, Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 menegaskan bahwa berhentinya atau meninggalnya pengurus tidak menghapus pertanggungjawaban pidana korporasi. Ketentuan ini menegaskan prinsip independensi pertanggungjawaban korporasi dari keberadaan personal pengurus tertentu.
Jenis Pidana terhadap Korporasi
Pengaturan mengenai jenis pidana terhadap korporasi diatur dalam Pasal 118 KUHP 2023, yang menentukan bahwa pidana pokok bagi korporasi adalah pidana denda.
Sistem besaran pidana denda merujuk pada kategorisasi dalam Pasal 79 KUHP 2023, dengan ketentuan bahwa untuk korporasi berlaku minimal Kategori IV, yaitu paling banyak Rp200.000.000,00, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Batas maksimum pidana denda terhadap korporasi ditentukan berdasarkan ancaman pidana penjara dalam delik yang bersangkutan, yaitu:
Dalam hal ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun, pidana denda paling banyak Kategori VI (Rp2.000.000.000,00);
Dalam hal ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun sampai dengan 15 tahun, pidana denda paling banyak Kategori VII (Rp5.000.000.000);
Dalam hal ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana denda paling banyak Kategori VIII (Rp50.000.000.000).
Selain pidana pokok, Pasal 119 KUHP 2023 mengatur pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pelaksanaan kewajiban yang dilalaikan, perampasan keuntungan, pengumuman putusan, pencabutan izin, pembekuan atau penutupan usaha, hingga pembubaran korporasi. Pasal 121 sampai dengan Pasal 123 KUHP 2023 juga mengatur tindakan terhadap korporasi berupa pengambilalihan, penempatan di bawah pengawasan, atau pengampuan.
Contoh dalam Perkara Lingkungan Hidup
Dalam rezim hukum lingkungan, Pasal 98 ayat (1) UU PPLH mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.
Istilah “setiap orang” dalam Pasal 1 angka 32 UU PPLH mencakup orang perseorangan maupun badan usaha. Selanjutnya, Pasal 116 UU PPLH menentukan bahwa apabila tindak pidana dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, maka tuntutan dan sanksi pidana dapat dijatuhkan terhadap badan usaha dan/atau terhadap pihak yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan.
Dalam hal terjadi perbedaan pengaturan antara KUHP 2023 dan undang-undang sektoral, berlaku asas lex specialis derogat legi generali, sehingga ketentuan khusus dalam undang-undang sektoral tetap memiliki kedudukan prioritas sepanjang mengatur secara khusus mengenai jenis dan besaran sanksi.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 KUHP 2023, yang dikaitkan dengan Pasal 118 dan Pasal 119 KUHP 2023, serta pengaturan sektoral dalam Pasal 20 UU Tipikor dan Pasal 116 UU PPLH, dapat disimpulkan bahwa korporasi telah diakui secara tegas sebagai subjek hukum pidana dalam sistem hukum Indonesia.
Pertanggungjawaban pidana korporasi dibangun atas dasar keterkaitan antara perbuatan dalam lingkup kegiatan usaha, keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum, penerimaan sebagai kebijakan korporasi, serta kegagalan dalam melakukan pencegahan dan pengawasan yang patut. Sistem pemidanaan yang diterapkan mencerminkan asas proporsionalitas melalui pidana pokok berupa denda berdasarkan kategori serta pidana tambahan yang bersifat korektif dan preventif.
Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan bagian integral dari sistem hukum pidana nasional yang bertujuan menjamin akuntabilitas entitas kolektif dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi
Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45359/uu-no-31-tahun-1999
Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. https://peraturan.bpk.go.id/Details/44476/uu-no-20-tahun-2001
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38771/uu-no-32-tahun-2009
Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/135714/perma-no-13-tahun-2016
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/240015/uu-no-1-tahun-2023
Ilustrasi tindak pidana korporasi. Gambar/AI.
© 2024. MSP Law Office | Ubi Jus Ibi Remedium

