Menutup Celah Multitafsir Hak Akses BAP Pasca Putusan MK

Penafsiran konstitusional terhadap frasa “pejabat yang bersangkutan” mengubah lanskap hak memperoleh salinan BAP dan mempertegas kewajiban aparat di setiap tingkatan pemeriksaan.

Nabila Ihza Nur Muttaqi | Dosen & Advokat

2/10/20264 min baca

MSP Law Office | Menutup Celah Multitafsir Hak Akses BAP Pasca Putusan MK
MSP Law Office | Menutup Celah Multitafsir Hak Akses BAP Pasca Putusan MK

Problem Pembatasan Akses dalam Praktik

Hak memperoleh turunan atau salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan bagian inheren dari hak pembelaan dalam sistem peradilan pidana. Dalam konstruksi negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Namun dalam praktik, akses terhadap BAP seringkali tidak diberikan sesaat setelah ditanda tangani. Pemberian salinan BAP bergantung pada penafsiran tunggal aparat penegak hukum—baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim—yang kerap menempatkannya sebagai kebijakan administratif, bukan sebagai kewajiban normatif. Konsekuensinya, hak tersangka, terdakwa, bahkan advokat untuk melakukan pembelaan secara efektif terabaikan.

Permasalahan utama terletak pada penafsiran frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang selama ini dimaknai secara sempit dan tidak sistematis.

Konstruksi Normatif Pasal 72 KUHAP

Pasal 72 KUHAP menyatakan “Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”

Norma tersebut memiliki karakter imperatif. Kata “memberikan” menunjukkan perintah undang-undang, bukan kewenangan diskresioner. Secara doktrinal, norma imperatif tidak memberi ruang bagi penundaan tanpa dasar hukum yang sah.

Permasalahan terletak pada ambiguitas frasa “pejabat yang bersangkutan”. Dalam praktik, frasa ini ditafsirkan terbatas pada penyidik. Padahal, apabila ditafsirkan secara sistematis dalam kerangka integrated criminal justice system, maka pejabat yang bersangkutan mencakup seluruh pejabat pemeriksa pada setiap tingkatan proses pidana, yaitu:

  1. Penyidik pada tahap penyidikan;

  2. Penuntut umum pada tahap penuntutan;

  3. Hakim pada tahap pemeriksaan di persidangan.

Penafsiran sempit yang hanya membatasi pada penyidik bertentangan dengan asas sistemik hukum acara pidana, karena proses pembelaan tidak berhenti pada tahap penyidikan.

Penafsiran Konstitusional dalam Putusan MK No. 231/PUU-XXIII/2025

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 231/PUU-XXIII/2025 memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam Pasal 72 KUHAP. Mahkamah menegaskan bahwa frasa tersebut harus dimaknai sebagai pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan.

Mahkamah secara eksplisit menempatkan hak memperoleh salinan BAP sebagai bagian dari hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan hak atas pembelaan. Dengan demikian, norma tersebut tidak boleh ditafsirkan secara reduktif.

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding). Oleh karena itu, tafsir konstitusional yang diberikan menjadi bagian integral dari norma itu sendiri. Secara doktrinal, setelah adanya putusan pengujian undang-undang, norma yang diuji tidak lagi dapat dimaknai di luar tafsir yang telah ditetapkan Mahkamah.

Dengan konstruksi demikian, hak memperoleh salinan BAP bukan lagi hak prosedural yang bersifat relatif, melainkan hak absolut yang wajib dipenuhi oleh setiap pejabat pemeriksa.

Relevansi terhadap Pasal 156 ayat (6) UU No. 20 Tahun 2025

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam Pasal 156 ayat (6) menyatakan, “Pejabat yang berwenang wajib memberikan turunan atau salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka atau Terdakwa.”

Penggunaan kata “wajib” mempertegas karakter imperatif norma tersebut. Secara sistematis dan logis, frasa “pejabat yang berwenang” harus dimaknai identik dengan frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam Pasal 72 KUHAP lama.

Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 231/PUU-XXIII/2025 memiliki relevansi langsung terhadap penerapan Pasal 156 ayat (6) UU No. 20 Tahun 2025. Tafsir konstitusional tersebut berlaku mutatis mutandis untuk mencegah terjadinya kembali multitafsir yang merugikan hak pembelaan.

Norma tersebut menegaskan bahwa pemberian salinan BAP tidak boleh bergantung pada kebijakan administratif, melainkan merupakan kewajiban hukum yang melekat pada jabatan.

Konsekuensi Yuridis dan Implementasi

Secara normatif, tidak terdapat hambatan hukum bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk memberikan salinan BAP. Justru sebaliknya, terdapat kewajiban hukum yang mengikat.

Apabila aparat menolak atau menunda tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai:

  1. Pelanggaran terhadap hak konstitusional tersangka atau terdakwa;

  2. Pelanggaran asas peradilan yang adil (fair trial);

  3. Cacat prosedural yang berpotensi memengaruhi legitimasi proses pemeriksaan;

  4. Tindakan administratif yang dapat diuji melalui mekanisme pengawasan atau upaya hukum.

Dalam perspektif doktrinal, hak pembelaan tanpa akses terhadap BAP merupakan pembelaan yang bersifat semu. Akses terhadap BAP memungkinkan pengujian konsistensi keterangan saksi, penyusunan eksepsi, dan perumusan strategi pembuktian tandingan.

Apakah Hak Ini Benar-Benar Absolut?

Hak memperoleh salinan BAP pada dasarnya bersifat absolut dalam arti tidak boleh dibatasi oleh tafsir sepihak aparat. Namun secara teoritik, setiap hak dalam negara hukum tetap tunduk pada pembatasan yang sah sepanjang ditentukan secara eksplisit oleh undang-undang dan memenuhi prinsip proporsionalitas.

Pembatasan yang bersifat administratif, tanpa dasar normatif yang jelas, tidak dapat dibenarkan. Sebaliknya, apabila terdapat kepentingan yang dilindungi undang-undang—misalnya perlindungan saksi atau keamanan negara—maka pembatasan harus diatur secara limitatif dan tidak menghilangkan esensi hak pembelaan.

Dengan demikian, absolutitas hak ini terletak pada kewajiban negara untuk menyediakan akses terhadap BAP sebagai bagian dari jaminan pembelaan yang efektif. Aparat penegak hukum tidak memiliki ruang diskresi untuk meniadakan atau menunda hak tersebut tanpa dasar hukum yang sah.

Penutup

Hak memperoleh salinan BAP merupakan hak konstitusional yang melekat pada tersangka, terdakwa, dan terpidana sebagai bagian dari jaminan pembelaan dalam sistem peradilan pidana. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 231/PUU-XXIII/2025 telah merekonstruksi makna “pejabat yang bersangkutan” dalam Pasal 72 KUHAP sehingga mencakup penyidik, penuntut umum, dan hakim pada setiap tingkatan pemeriksaan.

Implikasinya terhadap Pasal 156 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menegaskan bahwa kewajiban memberikan salinan BAP bersifat imperatif dan tidak dapat direduksi oleh tafsir administratif.

Dalam kerangka negara hukum, hak tersebut bukan bentuk kebaikan institusional, melainkan perintah undang-undang yang wajib dipatuhi. Tanpa akses terhadap BAP, prinsip peradilan yang adil kehilangan makna substantifnya.

Catatan Redaksional

Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau janji hasil tertentu.

Referensi

  1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Putusan Nomor 231/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13647_1768804110.pdf

  2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (1981). Anotasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    https://www.mkri.id/public/content/infoumum/undang/pdf/Anotasi_81_Anotasi%20%20no.%208%20thn%201981%20Hkm%20acra%20pdna.pdf

  3. Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    https://jdih.kemenkoinfra.go.id/cfind/source/files/uu/2025/uu-nomor-20-tahun-2025.pdf

  4. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). MK beri makna frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam KUHAP (Siaran pers).

    https://www.mkri.id/berita/mk-beri-makna-frasa-%22pejabat-yang-bersangkutan%E2%80%9D-dalam-kuhap-24397

Ilustrasi pengkapan terduga pelaku tindak pidana. Gambar/Canva.