Mengapa Orang Tua Perlu Penetapan Perwalian Pengadilan Agama?

Kebutuhan penetapan perwalian oleh orang tua dalam praktik hukum dan pengalaman advokat di Yogyakarta.

Iwan Rubianto | Advokat

4/6/20264 min baca

Secara normatif, kedudukan orang tua kandung sebagai wali bagi anak yang belum dewasa telah ditegaskan dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Perkawinan) jo. Pasal 98 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut sebagai Kompilasi Hukum Islam). Ketentuan tersebut memberikan legitimasi bahwa orang tua memiliki kewenangan untuk mewakili anak dalam melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Namun demikian, dalam praktik hukum yang berkembang di masyarakat, khususnya berdasarkan pengalaman advokat yang berpraktik di Yogyakarta, ditemukan adanya kebutuhan untuk memperoleh penetapan perwalian dari Pengadilan Agama, meskipun secara normatif tidak diwajibkan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dengan praktik administratif dan yuridis yang berlaku di lapangan.

Permasalahan hukum yang muncul adalah mengapa dalam praktik, orang tua kandung tetap harus mengajukan permohonan penetapan perwalian ke Pengadilan Agama untuk dapat mewakili anaknya dalam melakukan tindakan hukum tertentu.

Kesenjangan antara Norma dan Praktik Hukum

Dalam konstruksi hukum positif, orang tua kandung secara otomatis memiliki kewenangan sebagai wali. Akan tetapi, dalam praktik, kewenangan tersebut tidak selalu diakui tanpa adanya bukti formal berupa penetapan pengadilan.

Hal ini tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan akan kepastian hukum (legal certainty) dan pembuktian formal (formal proof) dalam setiap tindakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan:

  1. Peralihan hak atas tanah;

  2. Pengelolaan harta warisan;

  3. Tindakan hukum yang melibatkan pihak ketiga.

Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat di Yogyakarta, instansi seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Badan Pertanahan Nasional mensyaratkan adanya penetapan perwalian sebagai dasar legalitas untuk memastikan bahwa pihak yang bertindak benar-benar memiliki kewenangan hukum.

Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menerima Permohonan Perwalian

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman) menyatakan, “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas.”

Ketentuan ini mengandung konsekuensi bahwa setiap permohonan yang diajukan oleh masyarakat, termasuk permohonan perwalian, wajib diterima dan diperiksa oleh pengadilan sepanjang termasuk dalam kewenangannya.

Selanjutnya, Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Peradilan Agama) jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara di bidang perkawinan, termasuk di dalamnya perwalian.

Dengan demikian, permohonan penetapan perwalian oleh orang tua kandung tetap berada dalam lingkup kewenangan absolut Pengadilan Agama.

Asas Kehati-hatian dalam Praktik Administratif dan Yuridis

Kebutuhan adanya penetapan perwalian tidak terlepas dari penerapan asas kehati-hatian (prudential principle) oleh instansi terkait.

Dalam konteks peralihan hak atas tanah, misalnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak hanya berfungsi sebagai pihak yang mencatat perbuatan hukum, tetapi juga bertanggung jawab memastikan bahwa tindakan hukum tersebut sah secara formil dan materiil.

Apabila orang tua bertindak tanpa adanya penetapan pengadilan, maka terdapat risiko:

  1. Gugatan di kemudian hari oleh anak;

  2. Sengketa kepemilikan atas objek hukum;

  3. Pembatalan perbuatan hukum karena cacat kewenangan.

Oleh karena itu, dalam praktik yang berkembang dan sering dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, penetapan perwalian dipandang sebagai bentuk perlindungan hukum preventif bagi semua pihak yang terlibat.

Perwalian sebagai Legal Standing Formil

Dalam perspektif hukum acara, penetapan perwalian berfungsi sebagai legal standing formil bagi orang tua untuk bertindak atas nama anak.

Meskipun Pasal 47 Undang-Undang Perkawinan telah memberikan legitimasi substantif, namun dalam praktik diperlukan legitimasi formil berupa:

  1. Penetapan pengadilan;

  2. Dokumen autentik;

  3. Bukti tertulis yang tidak dapat dibantah.

Hal ini sejalan dengan karakter hukum perdata yang menekankan pada pembuktian tertulis, sebagaimana prinsip dalam hukum pembuktian yang menempatkan akta autentik sebagai alat bukti yang sempurna.

Dengan adanya penetapan pengadilan, maka kedudukan orang tua sebagai wali tidak lagi sekadar asumsi normatif, melainkan telah memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat.

Pertimbangan Kepentingan Terbaik bagi Anak

Selain aspek formalitas, pengajuan penetapan perwalian juga berkaitan dengan perlindungan terhadap kepentingan anak.

Pasal 48 Undang-Undang Perkawinan menyatakan, “Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap milik anak, kecuali apabila kepentingan anak menghendaki.”

Ketentuan ini mengandung makna bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh orang tua harus diuji terlebih dahulu apakah benar-benar untuk kepentingan anak. Dalam proses persidangan, hakim akan:

  1. Memeriksa tujuan permohonan;

  2. Menilai bukti dan keterangan saksi;

  3. Menentukan apakah tindakan tersebut menguntungkan anak.

Dengan demikian, penetapan perwalian tidak hanya berfungsi sebagai formalitas administratif, tetapi juga sebagai mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan orang tua.

Kebutuhan Praktik sebagai Living Law

Fenomena kewajiban penetapan perwalian mencerminkan adanya hukum yang hidup di masyarakat (the living law). Hal ini sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Dalam praktik yang berkembang, kebutuhan akan penetapan perwalian telah menjadi standar yang diterima oleh berbagai institusi, sehingga meskipun tidak secara eksplisit diwajibkan oleh undang-undang, namun secara sosiologis menjadi kebutuhan hukum yang tidak dapat dihindari.

Kesimpulan

Secara normatif, orang tua kandung tidak diwajibkan untuk mengajukan penetapan perwalian karena kedudukannya sebagai wali telah melekat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun dalam praktik, kebutuhan akan kepastian hukum, asas kehati-hatian, serta tuntutan pembuktian formal menyebabkan penetapan perwalian tetap diperlukan.

Penetapan tersebut berfungsi sebagai legalitas formil yang memperkuat kedudukan orang tua dalam melakukan tindakan hukum atas nama anak, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan terhadap kepentingan anak dan pencegahan sengketa di kemudian hari. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat di Yogyakarta, penetapan perwalian telah menjadi kebutuhan hukum yang bersifat faktual dan tidak dapat diabaikan.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

  2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

  4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.

  5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

  6. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

  7. Harahap, M. Yahya. (2005). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

  8. Mertokusumo, S. (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

  9. Manan, A. (2006). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.

Pengadilan Agama Yogyakarta. Gambar/Humas