Memahami Perbedaan Merger dan Akuisisi pada Perseroan Terbatas

Memahami Perbedaan Merger dan Akuisisi dalam Perspektif Hukum Perseroan Terbatas.

Muhammad Subhan | Advokat

10/12/20263 min baca

Memahami Perbedaan Merger dan Akuisisi pada Perseroan Terbatas
Memahami Perbedaan Merger dan Akuisisi pada Perseroan Terbatas

Pendahuluan

Merger dan akuisisi merupakan bentuk restrukturisasi perusahaan yang banyak digunakan untuk memperkuat posisi bisnis, meningkatkan efisiensi usaha, memperluas pangsa pasar, maupun memperoleh aset dan teknologi dari perusahaan lain. Meskipun kedua istilah tersebut sering digunakan secara bersamaan dalam praktik bisnis, merger dan akuisisi merupakan dua perbuatan hukum yang memiliki karakteristik, prosedur, serta akibat hukum yang berbeda.

Perbedaan tersebut penting dipahami karena menentukan status badan hukum perseroan, kedudukan pemegang saham, pengalihan aset dan kewajiban, hingga prosedur yang harus ditempuh berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap Perseroan Terbatas yang akan melakukan restrukturisasi perlu memastikan bentuk transaksi yang dipilih telah sesuai dengan tujuan bisnis serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pembahasan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 membedakan secara tegas antara penggabungan (merger) dan pengambilalihan (akuisisi).

Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas mendefinisikan penggabungan (merger) sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri ke dalam perseroan lain yang telah ada, sehingga seluruh aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan penerima penggabungan, sedangkan status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Sementara itu, Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa pengambilalihan (akuisisi) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Dengan demikian, dalam akuisisi, badan hukum perseroan yang diambil alih tetap berdiri dan tetap memiliki status badan hukum sebagaimana sebelumnya.

Perbedaan mendasar antara merger dan akuisisi terletak pada akibat hukumnya. Dalam merger, perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum dan seluruh hak serta kewajibannya beralih kepada perseroan penerima penggabungan. Sebaliknya, dalam akuisisi tidak terjadi penghapusan badan hukum perseroan, melainkan hanya terjadi perubahan pengendalian melalui pengalihan saham.

Dari sisi objek transaksi, merger berfokus pada penggabungan seluruh perusahaan beserta aktiva dan pasivanya. Adapun akuisisi berfokus pada pengambilalihan saham yang memberikan kendali terhadap perseroan. Oleh karena itu, setelah akuisisi selesai dilaksanakan, seluruh hubungan hukum perseroan dengan kreditor, mitra usaha, maupun pihak ketiga pada prinsipnya tetap berlangsung tanpa menghapus keberadaan badan hukumnya.

Meskipun berbeda, baik merger maupun akuisisi tetap wajib memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor, mitra usaha, masyarakat, serta persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Dari aspek prosedural, merger diawali dengan penyusunan rancangan penggabungan oleh direksi masing-masing perseroan sebagaimana Pasal 123 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Rancangan tersebut kemudian memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dituangkan dalam Akta Penggabungan yang dibuat di hadapan notaris, memperoleh persetujuan atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum, serta diumumkan kepada publik sesuai Pasal 127 sampai dengan Pasal 133 Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Sementara itu, akuisisi dapat dilakukan melalui pengambilalihan saham yang diterbitkan perseroan atau saham yang telah dimiliki pemegang saham sebagaimana Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pelaksanaannya juga memerlukan persetujuan RUPS apabila dipersyaratkan oleh undang-undang atau anggaran dasar perseroan, serta wajib memperhatikan hak-hak pemegang saham dan pihak ketiga yang berkepentingan.

Selain memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, merger maupun akuisisi yang memenuhi ambang batas tertentu juga wajib diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Kewajiban pemberitahuan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akibat restrukturisasi perusahaan.

Sebelum merger maupun akuisisi dilaksanakan, praktik hukum perusahaan juga mengenal pelaksanaan Legal Due Diligence (LDD). Uji tuntas hukum ini dilakukan untuk memeriksa legalitas perusahaan, kepemilikan aset, perizinan, kontrak, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta potensi sengketa hukum yang dapat memengaruhi transaksi. Hasil Legal Due Diligence selanjutnya menjadi dasar penyusunan Legal Opinion dan mitigasi risiko hukum bagi para pihak.

Kesimpulan

Merger dan akuisisi merupakan dua bentuk restrukturisasi perusahaan yang memiliki tujuan serupa, namun menimbulkan akibat hukum yang berbeda. Dalam merger, perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum dan seluruh aktiva serta pasivanya beralih kepada perseroan penerima penggabungan. Sebaliknya, dalam akuisisi hanya terjadi perubahan pengendalian melalui pengambilalihan saham tanpa menghapus status badan hukum perseroan yang diambil alih. Oleh karena itu, pemilihan antara merger atau akuisisi harus mempertimbangkan tujuan bisnis, struktur kepemilikan, serta konsekuensi hukum yang ditimbulkan, dengan tetap memenuhi prosedur yang ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan terkait.

Gambar/Canva.