Mahkamah Konstitusi sebagai Guardian of the Constitution Tinjauan Hukum Acara

Pembahasan normatif tentang hukum acara Mahkamah Konstitusi, legal standing, tahapan pemeriksaan, serta implikasi konstitusional putusan berdasarkan UUD 1945 dan UU MK.

Muhammad Subhan | Advokat

2/15/20264 min baca

MSP Law Office | Suasana sidang Mahkamah Konstitusi
MSP Law Office | Suasana sidang Mahkamah Konstitusi

Pendahuluan

Mahkamah Konstitusi merupakan pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan ini menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudisial yang memiliki kedudukan konstitusional dalam struktur kekuasaan kehakiman.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan konsekuensi perubahan UUD 1945 pasca reformasi yang memperkuat prinsip konstitusionalisme, yakni pembatasan kekuasaan negara melalui mekanisme pengujian konstitusional. Dalam kerangka tersebut, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution) dan penafsir konstitusi dalam sistem hukum nasional.

Pasal 24C UUD 1945 memberikan dasar atribusi kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara konstitusional tertentu pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Pengaturan lebih lanjut mengenai kewenangan dan hukum acara Mahkamah Konstitusi dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (selanjutnya disebut UU MK).

Dengan demikian, hukum acara Mahkamah Konstitusi merupakan instrumen normatif yang berfungsi menegakkan supremasi konstitusi dan memastikan bahwa setiap produk legislasi serta tindakan lembaga negara tetap berada dalam koridor UUD 1945.

Kedudukan dan Kompetensi Mahkamah Konstitusi

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang:

  1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945;

  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;

  3. Memutus pembubaran partai politik;

  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selanjutnya, Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 menentukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk perkara-perkara dimaksud. Dengan rumusan limitatif tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki kompetensi absolut, sehingga tidak dimungkinkan perluasan kewenangan di luar yang secara tegas ditentukan konstitusi.

Dalam perspektif teori konstitusi, konstruksi ini mencerminkan model peradilan konstitusi yang bersifat sentralistik, di mana kewenangan pengujian konstitusional dipusatkan pada satu lembaga khusus guna menjamin konsistensi interpretasi konstitusi dan efektivitas mekanisme checks and balances.

Prinsip-Prinsip Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Hukum acara Mahkamah Konstitusi diatur dalam Bab V UU MK dan menegaskan beberapa prinsip fundamental.

1. Putusan Bersifat Final dan Mengikat

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU MK menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final. Konsekuensi yuridisnya adalah tidak tersedia upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut. Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Dalam perkara pengujian undang-undang, sifat mengikat berlaku secara umum (erga omnes), sehingga norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

2. Asas Persidangan Terbuka

Pasal 40 ayat (1) UU MK menentukan bahwa sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali dalam hal tertentu yang ditentukan undang-undang. Asas ini mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan perkara konstitusional.

3. Asas Cepat dan Sederhana

Pengaturan tenggang waktu pemeriksaan, khususnya dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum, menunjukkan bahwa hukum acara Mahkamah Konstitusi dirancang untuk menjamin kepastian hukum melalui penyelesaian perkara secara cepat dan efektif.

4. Kedudukan Hukum (Legal Standing)

Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur bahwa pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:

  1. Perorangan warga negara Indonesia;

  2. Kesatuan masyarakat hukum adat;

  3. Badan hukum publik atau privat;

  4. Lembaga negara.

Kedudukan hukum merupakan syarat formil yang harus dipenuhi sebelum Mahkamah memasuki pokok perkara. Tanpa adanya kerugian konstitusional yang jelas dan rasional, permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima. Prinsip ini menjaga agar Mahkamah tidak menjadi forum abstrak tanpa dasar kepentingan hukum yang konkret.

Tahapan Pemeriksaan Perkara

Hukum acara Mahkamah Konstitusi mengatur tahapan pemeriksaan secara sistematis sebagai berikut:

1. Pengajuan Permohonan

Permohonan diajukan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU MK, yang mensyaratkan identitas pemohon, kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, posita, dan petitum.

2. Pemeriksaan Pendahuluan

Dalam tahap ini, Mahkamah menilai kelengkapan dan kejelasan permohonan. Apabila terdapat kekurangan formil, pemohon dapat diberikan kesempatan melakukan perbaikan dalam tenggang waktu tertentu.

3. Pemeriksaan Persidangan

Pemeriksaan perkara meliputi penyampaian jawaban, pembuktian, pemeriksaan saksi dan ahli. Pasal 36 UU MK memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk memanggil pihak yang diperlukan guna memberikan keterangan.

4. Rapat Permusyawaratan Hakim

Pasal 45 ayat (1) UU MK menentukan bahwa putusan diambil dalam rapat permusyawaratan hakim secara musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara terbanyak apabila mufakat tidak tercapai.

5. Pengucapan Putusan

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU MK, dan sejak saat itu memperoleh kekuatan hukum tetap.

Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam perkara pengujian undang-undang, apabila Mahkamah menyatakan suatu norma bertentangan dengan UUD 1945, maka berdasarkan Pasal 57 ayat (1) UU MK, norma tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Akibat hukum tersebut berlaku secara umum dan langsung sejak putusan diucapkan, kecuali Mahkamah menentukan lain dalam amar putusannya. Dengan demikian, hukum acara Mahkamah Konstitusi memiliki implikasi konstitusional yang signifikan terhadap sistem peraturan perundang-undangan nasional dan pembentukan kebijakan legislasi.

Dalam kerangka konstitusionalisme, mekanisme ini merupakan instrumen pengendalian kekuasaan negara untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan supremasi konstitusi.

Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 mempertegas pengaturan mengenai masa jabatan hakim konstitusi, mekanisme pemberhentian, serta aspek kelembagaan lainnya. Penguatan tersebut berkaitan dengan prinsip independensi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 UU MK, yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang independen dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Independensi kelembagaan merupakan prasyarat normatif bagi pelaksanaan hukum acara yang objektif dan tidak memihak dalam perkara konstitusional.

Kesimpulan

Hukum acara Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU MK merupakan mekanisme prosedural yang menjamin tegaknya supremasi konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Melalui pengaturan mengenai kewenangan, kedudukan hukum pemohon, tahapan pemeriksaan, serta sifat final dan mengikatnya putusan, Mahkamah Konstitusi memiliki kompetensi absolut dalam perkara konstitusional.

Dengan konstruksi normatif tersebut, hukum acara Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai instrumen konstitusional untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan bahwa seluruh norma undang-undang serta tindakan lembaga negara tetap tunduk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Referensi

  1. Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press.

  2. Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulasi/pdf/UUD45%20ASLI.pdf

  3. Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/43973/uu-no-24-tahun-2003

  4. Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39287/uu-no-8-tahun-2011

  5. Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/149321/uu-no-7-tahun-2020

  6. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2019). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi: Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://simpus.mkri.id/uploaded_files/temporary/DigitalCollection/ZWVjZjBmNzY1ZWJmNWUwMTQ5NDk2YTRiMTVmYzg2M2M0NmQ0ZmM3MA==.pdf

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi. Gambar/AI.