Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat sebagai Pejabat Negara
Menjaga Independensi Organisasi Advokat melalui Pembatasan Rangkap Jabatan dengan Pejabat Negara.
Muhammad Subhan | Advokat
6/26/20263 min baca


Pendahuluan
Organisasi advokat merupakan institusi yang menjalankan fungsi strategis dalam menjaga kualitas profesi, penegakan kode etik, serta pengawasan terhadap advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kedudukan tersebut menempatkan organisasi advokat sebagai institusi yang harus dijalankan secara independen agar mampu melaksanakan fungsi pembinaan profesi tanpa dipengaruhi kepentingan di luar profesi advokat. Pada praktiknya, pengaturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi pimpinan organisasi advokat belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi ketika pimpinan organisasi advokat diangkat sebagai pejabat negara. Pasal 28 ayat (3) UU Advokat hanya mengatur larangan merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik, sedangkan pengaturan mengenai jabatan pejabat negara tidak dinyatakan secara eksplisit.
Kondisi tersebut menimbulkan perdebatan mengenai kepastian hukum, khususnya terhadap independensi organisasi advokat dan potensi benturan kepentingan (conflict of interest) apabila pimpinan organisasi advokat secara bersamaan menjalankan jabatan sebagai pejabat negara. Permasalahan tersebut kemudian menjadi objek pengujian konstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXII/2024. Persoalan hukum yang muncul bukan sekadar mengenai penambahan norma larangan rangkap jabatan, melainkan mengenai bagaimana Mahkamah membangun konstruksi hukum melalui penafsiran sistematis terhadap ketentuan dalam UU Advokat dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.
Pembahasan
Mahkamah Konstitusi mendasarkan pertimbangannya pada hubungan sistematis antara Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat. Pasal 20 ayat (3) menentukan bahwa advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesinya selama memangku jabatan tersebut. Sementara itu, Pasal 28 ayat (3) mengatur pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat serta larangan merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik. Melalui Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022, Mahkamah telah memberikan pemaknaan terhadap pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat, namun belum mengatur konsekuensi hukum apabila pimpinan organisasi advokat diangkat sebagai pejabat negara.
Dalam Putusan Nomor 183/PUU-XXII/2024, Mahkamah tidak menafsirkan Pasal 28 ayat (3) secara terpisah, melainkan menghubungkannya dengan Pasal 20 ayat (3) UU Advokat dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang melarang menteri merangkap jabatan tertentu. Mahkamah juga merujuk Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa kedudukan wakil menteri dipersamakan dengan menteri sehingga seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri berlaku pula bagi wakil menteri. Berdasarkan hubungan sistematis tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa advokat yang diangkat sebagai menteri atau wakil menteri tidak lagi melaksanakan tugas profesinya sehingga kehilangan dasar hukum untuk tetap memimpin organisasi advokat selama memangku jabatan negara.
Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah menerapkan penafsiran sistematis dengan memandang norma UU Advokat sebagai bagian dari satu kesatuan sistem hukum. Mahkamah tidak membentuk norma baru, melainkan menemukan makna hukum melalui keterkaitan antara larangan advokat menjalankan profesi ketika menjadi pejabat negara, pengaturan rangkap jabatan dalam UU Kementerian Negara, serta prinsip independensi organisasi advokat. Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan bahwa pimpinan organisasi advokat harus berstatus nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara guna mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas publik maupun pengelolaan organisasi profesi.
Pertimbangan tersebut juga sejalan dengan jaminan konstitusional mengenai persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak atas kepastian hukum yang adil menurut Pasal 28D ayat (1), serta kebebasan berserikat sebagaimana Pasal 28E ayat (3). Mahkamah menilai bahwa kepastian mengenai status pimpinan organisasi advokat yang menjadi pejabat negara diperlukan untuk menjaga independensi organisasi profesi sekaligus menghindari penggunaan kewenangan publik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Advokat.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXII/2024 mempertegas bahwa larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara merupakan hasil penafsiran sistematis terhadap Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat yang dipertautkan dengan Pasal 23 UU Kementerian Negara serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019. Melalui konstruksi tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat yang diangkat sebagai pejabat negara wajib berstatus nonaktif selama menjalankan jabatan negara. Pemaknaan tersebut ditujukan untuk menjaga independensi organisasi advokat, memberikan kepastian hukum, serta mencegah terjadinya conflict of interest dalam penyelenggaraan fungsi organisasi profesi maupun pelaksanaan jabatan publik.
Gambar/Humas MK.
© 2024. MSP Law Office | Ubi Jus Ibi Remedium

