Langkah Hukum Mengatasi Sertifikat Tanah Ganda di Kabupaten Sleman

Memahami Upaya Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Sertifikat Tanah Ganda di Sleman.

Iwan Rubianto | Advokat

10/19/20264 min baca

Langkah Hukum Mengatasi Sertifikat Tanah Ganda di Kabupaten Sleman
Langkah Hukum Mengatasi Sertifikat Tanah Ganda di Kabupaten Sleman

Pendahuluan

Kabupaten Sleman merupakan salah satu daerah dengan perkembangan sektor properti yang cukup pesat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tingginya aktivitas jual beli tanah, pembangunan kawasan perumahan, serta meningkatnya kebutuhan lahan untuk kegiatan usaha menyebabkan frekuensi peralihan hak atas tanah terus meningkat. Di sisi lain, kondisi tersebut juga diikuti dengan berbagai persoalan pertanahan, salah satunya berupa dugaan sertifikat ganda atau tumpang tindih sertifikat atas bidang tanah yang sama.

Dalam praktik, permasalahan sertifikat ganda di Kabupaten Sleman umumnya baru diketahui ketika pemilik hendak melakukan jual beli, mengajukan kredit dengan jaminan sertifikat, melakukan balik nama, atau ketika dilakukan pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan. Tidak jarang pula muncul klaim kepemilikan dari pihak lain yang sama-sama memegang sertifikat atas objek tanah yang sama. Kondisi tersebut tentu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemegang hak dan berpotensi menghambat setiap perbuatan hukum atas tanah.

Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui cara memeriksa status sertifikat sebelum melakukan transaksi serta memahami langkah hukum yang dapat ditempuh apabila ditemukan adanya sertifikat ganda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan

Menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis sepanjang sesuai dengan data yang tercantum dalam buku tanah.

Meskipun demikian, dalam praktik administrasi pertanahan masih dimungkinkan terjadi tumpang tindih sertifikat pada bidang tanah yang sama. Oleh karena itu, setiap dugaan sertifikat ganda harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan administrasi pertanahan sebelum disimpulkan adanya cacat administrasi maupun cacat yuridis dalam penerbitan sertifikat.

Sebelum melakukan transaksi jual beli tanah, masyarakat sebaiknya melakukan pengecekan status sertifikat melalui layanan yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional maupun melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis tanah, mengetahui status hak atas tanah, memastikan tidak terdapat blokir maupun sita, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya tumpang tindih bidang tanah.

Selain melalui PPAT, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan status berkas secara elektronik melalui laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan memilih menu layanan pengecekan berkas, kemudian mengisi data berupa kantor pertanahan penerbit sertifikat, nomor berkas, tahun penerbitan, dan PIN berkas yang tercantum pada bukti pendaftaran. Pemeriksaan tersebut dapat digunakan untuk memastikan status administrasi sertifikat yang bersangkutan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan sertifikat ganda, langkah hukum pertama yang dapat ditempuh adalah mengajukan pengaduan kepada Kantor Pertanahan. Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 mendefinisikan pengaduan sebagai keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan terhadap produk hukum Kementerian ATR/BPN atau terhadap penguasaan maupun kepemilikan bidang tanah tertentu.

Selanjutnya, Pasal 6 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 mengatur bahwa penanganan sengketa dilakukan melalui tahapan pengkajian kasus, gelar awal, penelitian, ekspos hasil penelitian, rapat koordinasi, gelar akhir, dan penyelesaian kasus. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Kantor Pertanahan akan menilai apakah penerbitan salah satu sertifikat mengandung cacat administrasi atau cacat yuridis.

Dalam hal ditemukan adanya satu atau beberapa sertifikat yang saling tumpang tindih pada satu bidang tanah, Pasal 34 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 mengatur bahwa terhadap sertifikat tersebut dilakukan penanganan sebagaimana mekanisme penyelesaian kasus pertanahan. Selanjutnya, Pasal 34 ayat (3) menentukan bahwa pembatalan dilakukan terhadap sertifikat yang berdasarkan hasil penanganan terbukti mengandung cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.

Apabila penyelesaian melalui Kantor Pertanahan tidak memberikan kepastian hukum atau pihak yang dirugikan tidak menerima hasil penyelesaian administrasi, upaya hukum dapat ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sertifikat hak atas tanah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 karena merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara, bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang.

Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, orang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara berhak mengajukan gugatan agar keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah. Ketentuan ini juga dipertegas dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa pembatalan sertifikat merupakan tindakan administratif yang menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.

Selain upaya administratif dan gugatan tata usaha negara, langkah pidana juga dapat ditempuh apabila ditemukan dugaan bahwa salah satu sertifikat diterbitkan berdasarkan dokumen palsu atau terdapat pemalsuan surat. Terhadap perbuatan tersebut dapat diterapkan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai pemalsuan akta autentik maupun penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Dalam kondisi demikian, pihak yang dirugikan dapat membuat laporan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sebagai langkah pencegahan, setiap calon pembeli tanah di Kabupaten Sleman sebaiknya tidak hanya memeriksa sertifikat secara administratif, tetapi juga memastikan kesesuaian batas-batas tanah di lapangan, mencocokkan data pada sertifikat dengan buku tanah di Kantor Pertanahan melalui PPAT, memeriksa riwayat peralihan hak, serta memastikan tanah tidak sedang menjadi objek sengketa maupun perkara di pengadilan. Langkah preventif tersebut dapat meminimalkan risiko timbulnya sengketa pertanahan di kemudian hari.

Kesimpulan

Sertifikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat, namun dalam praktik masih dimungkinkan munculnya sertifikat ganda atas bidang tanah yang sama. Di Kabupaten Sleman, kondisi tersebut umumnya baru diketahui ketika akan dilakukan peralihan hak atau pemeriksaan administrasi pertanahan. Oleh karena itu, pengecekan status sertifikat sebelum transaksi menjadi langkah yang penting untuk memberikan kepastian hukum. Apabila ditemukan adanya sertifikat ganda, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui pengaduan kepada Kantor Pertanahan sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila terdapat sengketa mengenai keabsahan penerbitan sertifikat, maupun laporan pidana apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen. Dengan menempuh mekanisme tersebut, penyelesaian sengketa pertanahan dapat dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Gambar/Harian Jogja.