Ketentuan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Perdata

Memahami Syarat dan Dasar Hukum Pengajuan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata.

Muhammad Subhan | Advokat

8/10/20263 min baca

Ketentuan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Perdata
Ketentuan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Perdata

Pendahuluan

Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terhadap putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Berbeda dengan banding dan kasasi yang merupakan upaya hukum biasa, PK tidak dimaksudkan untuk mengulang pemeriksaan perkara, melainkan sebagai sarana koreksi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila ditemukan keadaan tertentu yang secara limitatif ditentukan dalam undang-undang. Pembatasan tersebut merupakan perwujudan asas kepastian hukum agar setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat terus dipersoalkan tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, permohonan PK hanya dapat diajukan apabila memenuhi syarat materiil dan prosedural sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

Pembahasan

Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus permohonan PK terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Mahkamah Agung. Permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali dan pengajuannya tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2). Selain itu, Pasal 66 ayat (3) mengatur bahwa permohonan PK dapat dicabut selama belum diputus oleh Mahkamah Agung dan apabila telah dicabut, permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Mahkamah Agung, permohonan PK diajukan sendiri oleh pihak yang berperkara, ahli warisnya, atau kuasa yang memperoleh kuasa khusus untuk mengajukan PK. Permohonan diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama. Apabila pemohon meninggal dunia selama proses pemeriksaan PK, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.

Alasan pengajuan PK diatur secara limitatif dalam Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung. Permohonan hanya dapat diajukan apabila putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan atau alat bukti yang kemudian dinyatakan palsu oleh hakim pidana; ditemukan surat bukti baru (novum) yang bersifat menentukan; putusan mengabulkan hal yang tidak dituntut atau melebihi tuntutan; terdapat bagian tuntutan yang belum diputus; terdapat putusan yang saling bertentangan terhadap perkara yang sama; atau terdapat kekhilafan hakim maupun kekeliruan yang nyata dalam putusan. Di luar alasan tersebut, permohonan PK tidak dapat diterima.

Selain alasan yang sah, Pasal 69 Undang-Undang Mahkamah Agung juga mengatur tenggang waktu pengajuan PK, yaitu 180 hari. Perhitungan jangka waktu dimulai sejak diketahui adanya kebohongan atau tipu muslihat, sejak ditemukannya novum, sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, atau sejak putusan terakhir yang bertentangan memperoleh kekuatan hukum tetap, bergantung pada alasan PK yang digunakan. Tenggang waktu tersebut bersifat menentukan sehingga permohonan yang diajukan setelah batas waktu berakhir tidak memenuhi syarat formil.

Salah satu alasan PK yang paling sering digunakan adalah ditemukannya novum sebagaimana Pasal 67 huruf b Undang-Undang Mahkamah Agung. Menurut Yahya Harahap dalam Kekuasaan Mahkamah Agung: Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, novum hanya dapat berupa alat bukti surat yang telah ada sebelum perkara diperiksa, tetapi pada saat pemeriksaan tidak dapat ditemukan dan memiliki sifat menentukan terhadap putusan perkara. Selain itu, hari dan tanggal ditemukannya surat tersebut wajib dinyatakan dalam surat pernyataan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana Pasal 69 huruf b Undang-Undang Mahkamah Agung. Kedua persyaratan tersebut bersifat kumulatif sehingga apabila salah satunya tidak dipenuhi, surat tersebut tidak memenuhi syarat sebagai novum.

Dalam praktik, apabila novum berupa Akta Jual Beli (AJB), pernyataan di bawah sumpah dan pengesahannya dapat dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sementara itu, apabila novum berupa Sertipikat Hak Milik, pernyataan tersebut pada umumnya dilakukan di hadapan pejabat pada kantor pertanahan yang berwenang. Pengaturan tersebut bertujuan menjamin keaslian dan kepastian mengenai waktu ditemukannya alat bukti yang dijadikan dasar permohonan PK.

Kesimpulan

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan terhadap putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan yang secara limitatif diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung. Selain memenuhi alasan hukum, pemohon wajib mengajukan permohonan dalam tenggang waktu 180 hari serta memenuhi persyaratan formil yang ditentukan undang-undang. Apabila permohonan didasarkan pada novum, alat bukti yang diajukan harus berupa surat yang bersifat menentukan, telah ada sebelum pemeriksaan perkara, serta penemuannya dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Pemenuhan seluruh persyaratan tersebut merupakan prasyarat agar permohonan PK dapat diperiksa oleh Mahkamah Agung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gambar/Gramedia.