Hak Royalti Lagu dan Peran Lembaga Manajemen Kolektif di Yogyakarta
Hak royalti lagu dan peran Lembaga Manajemen Kolektif di Yogyakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, termasuk kewajiban pembayaran dan penyelesaian sengketa.
Wisnu Raka Elpradhipta | Konsultan Hukum
2/6/20264 min baca


Pendahuluan
Yogyakarta dikenal sebagai kota dengan aktivitas seni dan pertunjukan musik yang intens. Lagu diputar di kafe, restoran, hotel, ruang pertunjukan, pusat perbelanjaan, hingga berbagai kegiatan komersial berbasis komunitas. Dalam praktik tersebut, lagu tidak hanya menjadi elemen hiburan, tetapi bagian dari strategi bisnis dan daya tarik ekonomi.
Namun penggunaan lagu dalam ruang komersial tidak berdiri bebas secara hukum. Setiap pemanfaatan ciptaan yang memiliki nilai ekonomi berkaitan langsung dengan hak royalti. Ketika lagu digunakan untuk kepentingan usaha, maka terdapat kewajiban hukum yang melekat pada pengguna untuk menghormati hak ekonomi pencipta.
Dalam konteks inilah peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menjadi relevan. LMK hadir sebagai mekanisme hukum untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu secara komersial, termasuk di wilayah Yogyakarta.
Hak Ekonomi sebagai Dasar Royalti
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menempatkan hak ekonomi sebagai fondasi perlindungan royalti.
Pasal 8 menyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap penggunaan yang bernilai komersial harus memberikan kompensasi kepada pemilik hak.
Pasal 9 ayat (1) merinci bentuk pemanfaatan yang termasuk dalam hak ekonomi, antara lain:
Penggandaan,
Pendistribusian,
Pertunjukan,
Pengumuman,
Komunikasi ciptaan kepada publik.
Pemutaran lagu di kafe, hotel, ruang usaha, atau acara komersial termasuk dalam kategori komunikasi kepada publik sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf g.
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Royalti lahir dari ketentuan ini, bukan kebijakan sukarela, melainkan konsekuensi hukum atas penggunaan komersial.
Peran Lembaga Manajemen Kolektif
Dalam praktik, tidak mungkin setiap pelaku usaha meminta izin langsung kepada setiap pencipta lagu yang diputar. Oleh karena itu, undang-undang menyediakan mekanisme kolektif.
Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014 menyatakan bahwa pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait dapat menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif untuk memperoleh hak ekonomi. Pasal 87 ayat (2) menegaskan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif berwenang menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Selain itu, Pasal 89 mengatur mengenai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang berfungsi melakukan koordinasi penghimpunan dan pendistribusian royalti secara nasional.
Dengan demikian, LMK bertindak sebagai perantara hukum antara pencipta dan pengguna lagu. Di wilayah Yogyakarta, kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu di ruang usaha umumnya dilakukan melalui mekanisme LMK.
Praktik di Yogyakarta dan Tantangan Kepatuhan
Dalam praktik di Yogyakarta, masih ditemukan pelaku usaha yang beranggapan bahwa pemutaran lagu melalui platform digital tidak memerlukan pembayaran royalti tambahan. Pandangan ini keliru secara hukum.
Akses terhadap lagu melalui platform digital tidak menghapus kewajiban izin atas penggunaan komersial di ruang publik. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) tetap berlaku sepanjang terdapat pemanfaatan hak ekonomi.
Apabila lagu diputar untuk mendukung kegiatan usaha, meningkatkan kenyamanan pelanggan, atau memperkuat promosi, maka penggunaan tersebut memiliki dimensi komersial dan tunduk pada kewajiban pembayaran royalti melalui LMK.
Konsekuensi Hukum atas Tidak Dibayarnya Royalti
Apabila pelaku usaha menggunakan lagu tanpa membayar royalti sesuai mekanisme yang berlaku, maka secara hukum dapat dinilai sebagai pelanggaran hak ekonomi.
Pasal 96 ayat (1) memberikan hak kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk menuntut ganti rugi. Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 95 ayat (2). Pengadilan Niaga memiliki kompetensi absolut dalam perkara hak cipta, termasuk sengketa royalti.
Selain itu, Pasal 113 ayat (3) mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran hak ekonomi yang dilakukan untuk tujuan komersial tanpa hak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengabaian kewajiban royalti dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum yang serius.
Sengketa Distribusi Royalti dan Keanggotaan LMK
Selain persoalan pembayaran oleh pengguna, persoalan juga dapat muncul dalam distribusi royalti kepada pencipta.
Pasal 87 mengatur bahwa penghimpunan dan distribusi royalti dilakukan melalui LMK. Namun pencipta harus terdaftar atau menjadi anggota agar hak ekonominya dapat dikelola secara kolektif serta memperoleh kuasa dari pencipta.
Dalam praktik, musisi independen di Yogyakarta yang belum terdaftar dalam LMK berpotensi tidak menerima distribusi royalti meskipun lagunya diputar secara luas. Secara normatif, hak ekonomi tetap melekat berdasarkan Pasal 8, tetapi secara administratif penghimpunan kolektif membutuhkan mekanisme keanggotaan.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Royalti
Sengketa royalti dapat timbul antara:
Pencipta dan pelaku usaha,
Pencipta dan LMK,
Sesama pencipta dalam pembagian hak.
Penyelesaian umumnya diawali dengan klarifikasi dan somasi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, gugatan perdata dapat diajukan ke Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 95 dan Pasal 96 UU 28/2014. Dalam proses pembuktian, pengadilan akan menilai:
Status kepemilikan ciptaan,
Bukti penggunaan komersial,
Bukti penghimpunan atau tidak dibayarnya royalti,
Kerugian ekonomi yang timbul.
Penutup
Hak royalti atas lagu merupakan perwujudan dari hak ekonomi yang dijamin Pasal 8 dan Pasal 9 UU 28/2014. Mekanisme pengelolaan melalui Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana diatur dalam Pasal 87 dan Pasal 89 dimaksudkan untuk menciptakan kepastian dan efisiensi dalam penghimpunan serta distribusi royalti.
Dalam konteks Yogyakarta sebagai kota dengan aktivitas musik dan ruang usaha yang dinamis, pemahaman terhadap kewajiban royalti dan peran Lembaga Manajemen Kolektif menjadi bagian dari kepatuhan hukum. Perlindungan hak cipta tidak hanya menjaga kepentingan pencipta, tetapi juga menjaga tertibnya ekosistem ekonomi kreatif secara keseluruhan.
Catatan Redaksional
Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau janji hasil tertentu.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Referensi
Hafiz, Wuri, Rachmalia, & Ananta, A. H. U. (2021). Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik oleh LMK & LMKN Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Padjadjaran Law Review, 9(1). https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/501
Rabbani, L. (2023). Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Sebagai Pengelola Royalti Hak Cipta Lagu Dan Musik. Lex Lata : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 5(2), 206–217. https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/view/206-217
Ilustrasi konser musik. Gambar: Canva.
© 2024. MSP Law Office | Ubi Jus Ibi Remedium

