Hak Karyawan yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Tata Cara Menghitung Pesangon
Memahami Hak Pekerja Pasca-PHK dan Perhitungan Pesangon Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Iwan Rubianto | Advokat
7/20/20263 min baca


Pendahuluan
Kondisi perekonomian yang mengalami perlambatan dapat memengaruhi keberlangsungan kegiatan usaha, sehingga tidak sedikit perusahaan melakukan efisiensi melalui pemutusan hubungan kerja (PHK). Meskipun PHK dimungkinkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Oleh karena itu, pekerja yang mengalami PHK tetap memiliki hak atas kompensasi sesuai alasan PHK yang menjadi dasar berakhirnya hubungan kerja. Pemahaman mengenai komponen hak dan tata cara penghitungan pesangon menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha.
Pembahasan
Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menentukan bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besarnya uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja sebagaimana Pasal 156 ayat (2), yaitu mulai dari 1 bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sampai dengan 9 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama delapan tahun atau lebih.
Selain uang pesangon, pekerja juga berhak memperoleh UPMK sebagaimana Pasal 156 ayat (3). Besaran UPMK diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja paling sedikit tiga tahun, dengan nilai mulai dari 2 bulan upah sampai dengan 10 bulan upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja dua puluh empat tahun atau lebih.
Adapun UPH sebagaimana Pasal 156 ayat (4) meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang pekerja beserta keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, serta hak lain yang ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Namun demikian, besarnya hak yang diterima pekerja tidak hanya ditentukan oleh masa kerja, melainkan juga oleh alasan terjadinya PHK. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 membedakan besaran pesangon berdasarkan alasan pemutusan hubungan kerja. Sebagai contoh, pekerja yang di-PHK karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian berhak memperoleh 1 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2). Sebaliknya, apabila perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian, pekerja hanya berhak atas 0,5 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH sebagaimana Pasal 43 ayat (1). Sementara itu, pekerja yang memasuki usia pensiun memperoleh 1,75 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH sesuai Pasal 56 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Sebagai ilustrasi, seorang pekerja memiliki masa kerja 6 tahun dengan upah terakhir sebesar Rp6.000.000 per bulan dan di-PHK karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian sebagaimana Pasal 43 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Berdasarkan Pasal 156 ayat (2), pekerja dengan masa kerja enam tahun berhak atas 7 bulan upah sebagai uang pesangon.
Uang Pesangon = 7 × Rp6.000.000 = Rp42.000.000
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 156 ayat (3), pekerja dengan masa kerja enam tahun berhak atas 3 bulan upah sebagai UPMK.
UPMK = 3 × Rp6.000.000 = Rp18.000.000
Apabila pekerja masih memiliki hak cuti tahunan yang belum diambil atau hak lain berdasarkan perjanjian kerja, maka hak tersebut dibayarkan sebagai UPH sesuai Pasal 156 ayat (4).
Dengan demikian, sebelum memperhitungkan UPH, pekerja tersebut berhak memperoleh paling sedikit:
Uang Pesangon : Rp42.000.000
UPMK : Rp18.000.000
Total : Rp60.000.000 ditambah UPH sesuai hak yang masih melekat.
Perhitungan tersebut berlaku apabila alasan PHK memberikan hak sebesar 1 kali ketentuan uang pesangon. Apabila alasan PHK termasuk kategori yang hanya memperoleh 0,5 kali, 0,75 kali, 1,75 kali, atau 2 kali ketentuan uang pesangon sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, maka faktor pengali tersebut diterapkan terlebih dahulu terhadap nilai uang pesangon, sedangkan UPMK dan UPH diberikan sesuai ketentuan masing-masing.
Kesimpulan
Hak pekerja yang mengalami PHK pada dasarnya terdiri atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Besarnya kompensasi tidak hanya ditentukan oleh masa kerja, tetapi juga dipengaruhi oleh alasan terjadinya PHK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Oleh karena itu, sebelum menghitung besarnya pesangon, perlu ditentukan terlebih dahulu dasar hukum PHK yang digunakan, sehingga hak pekerja dapat dihitung secara tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gambar/detikFinance.
© 2024. MSP Law Office | Ubi Jus Ibi Remedium

