Hak Karyawan yang Mengundurkan Diri (Resign)
Memahami Hak Pekerja yang Mengundurkan Diri Sesuai Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan.
Iwan Rubianto | Advokat
7/27/20263 min baca


Pendahuluan
Berakhirnya hubungan kerja tidak selalu disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh pengusaha. Dalam praktik hubungan industrial, hubungan kerja juga dapat berakhir karena pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign). Meskipun sama-sama mengakhiri hubungan kerja, konsekuensi hukum antara pekerja yang mengundurkan diri dengan pekerja yang di-PHK berbeda, terutama mengenai hak atas pesangon dan kompensasi lainnya. Perbedaan tersebut sering menimbulkan kesalahpahaman, baik di kalangan pekerja maupun pengusaha, karena masih terdapat anggapan bahwa pekerja yang mengundurkan diri tetap berhak memperoleh pesangon sebagaimana pekerja yang terkena PHK. Oleh karena itu, penting untuk memahami hak dan kewajiban pekerja yang mengundurkan diri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar proses berakhirnya hubungan kerja berlangsung sesuai dengan prinsip kepastian hukum.
Pembahasan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengakui bahwa hubungan kerja dapat berakhir karena pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Pasal 154A ayat (1) huruf i menentukan bahwa pengunduran diri merupakan salah satu alasan berakhirnya hubungan kerja sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak atas uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, tetapi tetap berhak memperoleh uang penggantian hak (UPH) dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sebelum memperoleh hak tersebut, pekerja wajib memenuhi persyaratan pengunduran diri sebagaimana diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yaitu mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri, tidak sedang terikat dalam ikatan dinas, serta tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, pengunduran diri tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
UPH yang diterima pekerja mengacu pada Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yaitu meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang pekerja beserta keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja apabila menjadi hak pekerja, serta hak lain yang ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Selain UPH, pekerja juga dapat memperoleh uang pisah. Berbeda dengan pesangon yang besarannya telah ditentukan dalam undang-undang, besaran uang pisah tidak diatur secara nominal dalam peraturan perundang-undangan, melainkan diserahkan kepada pengaturan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sebagaimana Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021. Oleh karena itu, besarnya uang pisah dapat berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Sebagai contoh, seorang pekerja telah bekerja selama 5 tahun dengan upah terakhir sebesar Rp7.000.000 per bulan, kemudian mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan undang-undang. Berdasarkan Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja tersebut tidak berhak atas uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. Namun demikian, pekerja tetap berhak memperoleh UPH berupa hak cuti yang belum digunakan dan hak lain yang masih melekat berdasarkan perjanjian kerja. Apabila Peraturan Perusahaan mengatur bahwa pekerja yang mengundurkan diri memperoleh uang pisah sebesar 1 bulan upah, maka pekerja tersebut berhak menerima:
Uang Pisah = 1 × Rp7.000.000 = Rp7.000.000
Di samping itu, pekerja tetap memperoleh UPH sesuai hak yang belum dipenuhi oleh pengusaha. Besaran UPH bergantung pada hak pekerja yang masih tersisa pada saat hubungan kerja berakhir.
Pengusaha yang telah mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun juga dapat memperhitungkan manfaat program pensiun sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran uang pesangon, UPH, maupun uang pisah sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021. Apabila manfaat program pensiun lebih kecil daripada hak pekerja, maka selisihnya tetap menjadi kewajiban pengusaha sebagaimana Pasal 58 ayat (2).
Kesimpulan
Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan pekerja yang mengalami PHK. Berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang mengundurkan diri tidak berhak atas uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, tetapi tetap berhak memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah apabila diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Agar hak tersebut dapat diperoleh, pekerja wajib memenuhi persyaratan pengunduran diri sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan demikian, pemahaman mengenai hak dan kewajiban pekerja yang mengundurkan diri memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha dalam mengakhiri hubungan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gambar/CNBC Indonesia.
© 2024. MSP Law Office | Ubi Jus Ibi Remedium

