Hak dan Kewajiban Klien Saat Menggunakan Jasa Pengacara Jogja

Membahas hak dan kewajiban klien saat menggunakan jasa pengacara di Jogja agar pendampingan hukum berjalan adil, etis, dan sesuai hukum.

Muhammad Subhan | Advokat

1/23/20264 min baca

MSP Law Office - Hak dan Kewajiban Klien Saat Menggunakan Jasa Pengacara Jogja
MSP Law Office - Hak dan Kewajiban Klien Saat Menggunakan Jasa Pengacara Jogja

Pendahuluan

Dalam praktik kehidupan sehari-hari, persoalan hukum dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari sengketa keluarga, konflik pertanahan, masalah usaha, hingga perkara pidana. Di Yogyakarta, meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum tercermin dari semakin seringnya penggunaan jasa pengacara dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, hubungan antara klien dan pengacara tidak selalu dipahami secara utuh sebagai hubungan hukum yang memiliki konsekuensi hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

Hubungan klien dan pengacara pada dasarnya lahir dari pemberian kuasa dan dilandasi prinsip kepercayaan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hak dan kewajiban klien menjadi penting agar pendampingan hukum tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi advokat.

Kedudukan Klien dalam Hubungan Profesional dengan Advokat

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1). Kedudukan ini menunjukkan bahwa advokat tidak semata-mata bertindak sebagai wakil kepentingan klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap sistem peradilan dan kepentingan hukum yang lebih luas.

Dalam konteks tersebut, klien tidak diposisikan sebagai pihak yang dapat mengendalikan seluruh tindakan advokat, melainkan sebagai subjek hukum yang bekerja sama dengan advokat dalam kerangka profesional dan etis. Hubungan ini menuntut adanya keseimbangan antara perlindungan kepentingan klien dan ketaatan terhadap hukum serta kode etik profesi.

Hak Klien Saat Menggunakan Jasa Pengacara Jogja

Hak klien dalam hubungan dengan pengacara memperoleh perlindungan hukum baik melalui undang-undang maupun kode etik profesi.

  1. Hak atas kerahasiaan informasi

    Kerahasiaan merupakan fondasi utama dalam hubungan klien dan advokat. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Advokat mewajibkan advokat merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari klien karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia yang mengharuskan advokat tetap menjaga rahasia klien meskipun hubungan kerja telah berakhir. Jaminan ini memberi ruang bagi klien untuk bersikap terbuka tanpa rasa khawatir terhadap penyalahgunaan informasi.

  2. Hak memperoleh pendampingan hukum yang profesional dan sah

    Sebagai penegak hukum, advokat wajib menjalankan tugasnya sesuai hukum acara dan prinsip keadilan. Status ini menempatkan klien pada posisi yang berhak memperoleh pembelaan yang dilakukan secara prosedural dan tidak melanggar hukum, sekalipun perkara yang dihadapi berada dalam posisi yang sulit.

  3. Hak memperoleh penjelasan yang jujur dan proporsional

    Klien berhak mengetahui posisi hukumnya, langkah yang dapat ditempuh, serta risiko yang mungkin timbul. Kode Etik Advokat Indonesia melarang pemberian janji kemenangan atau informasi yang menyesatkan. Dengan demikian, hubungan profesional dibangun atas dasar rasionalitas, bukan ekspektasi yang tidak berdasar.

  4. Hak mengetahui dan menyepakati honorarium

    Dalam aspek pembiayaan, Pasal 21 Undang-Undang Advokat mengakui hak advokat untuk menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan. Karena tidak terdapat tarif baku yang ditetapkan negara, besaran honorarium harus ditentukan berdasarkan kesepakatan. Oleh sebab itu, klien berhak memperoleh penjelasan sejak awal mengenai skema pembayaran dan ruang lingkup pekerjaan hukum.

  5. Hak mengakhiri hubungan kuasa

    Hubungan antara klien dan pengacara merupakan hubungan pemberian kuasa. Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa kuasa dapat berakhir karena penarikan kembali oleh pemberi kuasa. Hak ini memungkinkan klien mengganti pengacara apabila terdapat alasan yang wajar, dengan tetap memperhatikan kewajiban yang telah timbul sebelumnya.

  6. Hak memperoleh bantuan hukum cuma-cuma bagi yang tidak mampu.

    Pasal 22 Undang-Undang Advokat mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ketentuan ini menjadi dasar keberadaan lembaga bantuan hukum dan program bantuan hukum di Yogyakarta yang dapat diakses oleh masyarakat kurang mampu.

Kewajiban Klien dalam Hubungan dengan Pengacara

Di samping hak, klien juga memiliki kewajiban yang menentukan keberhasilan pendampingan hukum.

  1. Kewajiban memberikan informasi yang jujur dan lengkap

    Advokat menyusun strategi hukum berdasarkan fakta yang disampaikan klien. Ketidakterbukaan klien berpotensi menyesatkan proses pembelaan dan dapat berdampak negatif terhadap hasil perkara.

  2. Kewajiban menghormati independensi advokat

    Klien tidak dapat memaksa advokat melakukan tindakan yang melanggar hukum atau etika profesi, seperti memanipulasi alat bukti atau mempengaruhi saksi. Kode Etik Advokat Indonesia mengharuskan advokat menolak permintaan klien yang bertentangan dengan hukum dan kepatutan.

  3. Kewajiban memenuhi kesepakatan honorarium

    Sebagaimana advokat berhak menerima honorarium, klien berkewajiban membayar sesuai perjanjian. Hubungan profesional yang sehat menuntut pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik. Dalam kondisi tertentu, Pasal 4 huruf k Kode Etik Advokat Indonesia mengakui hak retensi terbatas bagi advokat sepanjang tidak merugikan kepentingan klien.

  4. Kewajiban mengikuti proses hukum secara tertib

    Kehadiran klien dalam pemeriksaan, kepatuhan terhadap jadwal persidangan, serta kerja sama dalam penyediaan dokumen merupakan bagian dari tanggung jawab klien dalam menjalani proses hukum secara efektif.

  5. Kewajiban menghormati perjanjian pemberian kuasa

    Hubungan klien dan pengacara tunduk pada ketentuan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1792 KUHPerdata, sehingga setiap perubahan atau penghentian hubungan kerja perlu dilakukan dengan memperhatikan konsekuensi hukum yang timbul.

Hubungan Klien dan Pengacara dalam Perspektif Etika Profesi

Hubungan klien dan pengacara tidak hanya diikat oleh kontrak, tetapi juga oleh norma etik yang mengatur martabat profesi advokat. Kode Etik Advokat Indonesia menempatkan kepentingan klien, kehormatan profesi, dan keadilan sebagai prinsip yang harus dijaga secara bersamaan.

Dalam konteks Yogyakarta yang memiliki karakter sosial dan budaya yang kuat, hubungan profesional sering kali dipengaruhi pula oleh nilai keterbukaan, musyawarah, dan kehati-hatian dalam menyelesaikan sengketa. Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara klien dan pengacara menjadi faktor penting dalam mencegah konflik dan kesalahpahaman selama proses pendampingan hukum.

Penutup

Hak dan kewajiban klien saat menggunakan jasa pengacara Jogja merupakan bagian dari mekanisme perlindungan hukum yang diatur secara normatif dalam Undang-Undang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia, dan hukum perdata. Pemahaman yang seimbang terhadap kedua aspek tersebut akan membantu membangun hubungan profesional yang sehat, berbasis kepercayaan, dan selaras dengan prinsip keadilan.

Dalam perspektif yang lebih luas, relasi antara klien dan pengacara tidak hanya menentukan keberhasilan suatu perkara, tetapi juga mencerminkan kualitas penegakan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, keterbukaan, kepatuhan terhadap hukum, dan itikad baik dari kedua belah pihak menjadi prasyarat utama agar pendampingan hukum tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga bermakna dalam perlindungan hak warga negara.

Dasar Hukum

  1. Kode Etik Advokat Indonesia oleh Komite Kerja Advokat Indonesia pada tanggal 23 Mei 2002

  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Referensi

  1. Krisnowo, R. D. A. P., & Sianturi, R. M. (2022). Peran advokat dalam pendampingan hukum terhadap klien. Jurnal Jendela Hukum, 9(1), 52–63. https://doi.org/10.24929/fh.v9i1.1958

  2. Setiarma, A. (2023). Disrupsi teknologi hukum terhadap jasa advokat dalam pandangan hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja. Reformasi Hukum, 27(2), 80–88. https://doi.org/10.46257/jrh.v27i2.622

Ilustrasi kantor hukum. Gambar: Canva.