Hak Cipta Lagu dan Perlindungan Royalti bagi Seniman Musik di Yogyakarta

Hak cipta lagu dan perlindungan royalti bagi musisi di Yogyakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, termasuk penggunaan tanpa izin dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Niaga.

Wisnu Raka Elpradhipta | Konsultan Hukum

2/6/20264 min baca

Hak Cipta Lagu dan Perlindungan Royalti bagi Seniman Musik di Yogyakarta MSP Law Office
Hak Cipta Lagu dan Perlindungan Royalti bagi Seniman Musik di Yogyakarta MSP Law Office

Pendahuluan

Perkembangan musik di Yogyakarta dalam dua dekade terakhir menunjukkan pergeseran yang signifikan. Lagu tidak lagi diposisikan semata sebagai karya artistik, tetapi sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai komersial dan potensi royalti. Musisi independen memproduksi karya secara mandiri, mendistribusikannya melalui platform digital, serta memperoleh manfaat ekonomi dari pertunjukan, lisensi, dan pemanfaatan komersial lainnya.

Namun, semakin luasnya distribusi dan penggunaan lagu juga meningkatkan risiko pelanggaran hak cipta. Lagu diputar di ruang usaha tanpa izin, digunakan dalam konten promosi berbayar, atau diunggah ulang dengan monetisasi tanpa persetujuan pencipta. Dalam situasi demikian, perlindungan hak cipta menjadi penting untuk menjaga kepastian hukum dan menjamin hak ekonomi pencipta.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan kerangka normatif yang jelas mengenai perlindungan tersebut. Melalui pengaturan hak moral, hak ekonomi, serta mekanisme penegakan hukum, undang-undang ini menempatkan lagu sebagai objek yang memiliki perlindungan hukum penuh.

Lagu sebagai Objek Hak Cipta dan Prinsip Perlindungan

Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Hak Cipta menyatakan bahwa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks termasuk ciptaan yang dilindungi. Ketentuan ini bersifat eksplisit dan tidak membuka ruang interpretasi bahwa lagu berada di luar perlindungan hukum.

Perlindungan tersebut lahir berdasarkan prinsip deklaratif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU 28/2014. Hak cipta timbul secara otomatis sejak ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Dengan demikian, sejak lagu direkam, ditulis, atau dipublikasikan dalam bentuk konkret, hak eksklusif telah melekat pada penciptanya.

Negara tidak mensyaratkan pendaftaran sebagai dasar lahirnya hak. Namun Pasal 64 sampai dengan Pasal 67 mengatur mengenai pencatatan ciptaan. Dalam praktik sengketa di Pengadilan Niaga, pencatatan berfungsi sebagai alat bukti awal yang memperkuat klaim kepemilikan. Walaupun tidak konstitutif, pencatatan memiliki nilai pembuktian yang strategis ketika hak tersebut dipersoalkan.

Hak Moral dan Hak Ekonomi sebagai Dasar Royalti

Perlindungan hak cipta atas lagu mencakup dua dimensi, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU 28/2014. Pencipta berhak untuk tetap dicantumkan namanya, menggunakan nama alias, serta mempertahankan ciptaan dari perubahan yang merugikan reputasinya. Hak ini tidak dapat dialihkan dan tetap melekat pada pencipta.

Dalam praktik distribusi digital, pelanggaran hak moral dapat terjadi ketika nama pencipta tidak dicantumkan atau ketika lagu diubah tanpa persetujuan sehingga mengubah karakter dan integritas karya.

Di sisi lain, hak ekonomi diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9. Pasal 8 menegaskan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk memperoleh manfaat ekonomi atas ciptaan. Ketentuan ini menjadi dasar hukum royalti.

Pasal 9 ayat (1) merinci bentuk pemanfaatan yang termasuk dalam hak ekonomi, antara lain penggandaan, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi ciptaan kepada publik. Pasal 9 ayat (3) kemudian menegaskan bahwa setiap pelaksanaan hak ekonomi wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Dengan demikian, penggunaan lagu untuk kepentingan komersial tanpa izin secara langsung melanggar hak ekonomi. Royalti bukanlah sekadar bentuk penghargaan, melainkan konsekuensi hukum atas pemanfaatan karya.

Penggunaan Lagu Tanpa Izin dan Konsekuensi Hukumnya

Dalam praktik di Yogyakarta, lagu sering digunakan sebagai latar promosi usaha, materi iklan digital, atau konten berbayar. Apabila penggunaan tersebut dilakukan tanpa izin, maka unsur pelanggaran Pasal 9 terpenuhi. Secara hukum, pelanggaran hak ekonomi memiliki konsekuensi perdata dan pidana.

Pasal 96 ayat (1) UU 28/2014 memberikan hak kepada pencipta untuk menuntut ganti rugi atas pelanggaran hak cipta. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 95 ayat (2). Pengadilan Niaga memiliki kompetensi absolut dalam perkara hak cipta, termasuk sengketa hak cipta lagu yang terjadi di wilayah Yogyakarta.

Selain itu, Pasal 113 ayat (3) mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran hak ekonomi yang dilakukan untuk tujuan komersial tanpa hak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan yang tegas terhadap hak ekonomi pencipta.

Ilustrasi Praktis

Sebagai ilustrasi, seorang musisi merilis lagu melalui platform digital. Lagu tersebut kemudian digunakan oleh pelaku usaha dalam video promosi berbayar tanpa izin dan tanpa pembayaran royalti.

Dalam kondisi tersebut, lagu tersebut jelas termasuk ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf d. Penggunaan untuk promosi komersial termasuk komunikasi kepada publik sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf g. Karena tidak ada izin sebagaimana diwajibkan Pasal 9 ayat (3), maka pelanggaran hak ekonomi telah terjadi.

Pencipta dapat mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 96. Apabila terbukti bahwa penggunaan dilakukan untuk kepentingan komersial tanpa hak, ketentuan pidana Pasal 113 ayat (3) dapat diterapkan.

Dalam proses pembuktian, pengadilan akan menilai kepemilikan ciptaan, bukti penggunaan, unsur komersial, dan besaran kerugian ekonomi yang timbul.

Sengketa Kepemilikan dalam Kolaborasi

Kolaborasi dalam produksi lagu merupakan praktik yang lazim. Namun tanpa perjanjian tertulis yang mengatur pembagian hak dan royalti, sengketa sering muncul ketika lagu mulai menghasilkan pendapatan.

Pasal 33 UU 28/2014 menyatakan bahwa dalam ciptaan bersama, pencipta adalah orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian ciptaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan ini dapat menimbulkan perbedaan penafsiran apabila kontribusi masing-masing pihak tidak diatur secara jelas.

Dalam praktik litigasi, pembuktian kontribusi menjadi faktor penentu. Oleh karena itu, pengaturan kontraktual sebelum eksploitasi komersial memiliki fungsi preventif yang penting untuk menghindari konflik pembagian royalti.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Sengketa hak cipta lagu pada umumnya diawali dengan somasi sebagai upaya penyelesaian awal. Apabila tidak tercapai kesepakatan, gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 95 dan Pasal 96.

Pemilihan jalur perdata atau pidana harus mempertimbangkan strategi perlindungan hak dan efektivitas pemulihan kerugian. Dalam praktik, gugatan perdata sering dipilih untuk memastikan adanya kompensasi ekonomi yang terukur.

Penutup

Hak cipta lagu memberikan perlindungan hukum yang jelas dan tegas bagi seniman musik di Yogyakarta. Ketentuan Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 113 UU 28/2014 membentuk kerangka normatif yang mengatur perlindungan hak moral dan hak ekonomi, termasuk royalti dan penggunaan tanpa izin.

Dalam konteks industri musik yang semakin terdigitalisasi, pengelolaan hak cipta bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari perlindungan nilai ekonomi karya. Dokumentasi penciptaan, pencatatan ciptaan, serta pengaturan kontraktual menjadi langkah yang relevan untuk meminimalkan risiko sengketa dan memperkuat posisi hukum pencipta.

Catatan Redaksional

Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau janji hasil tertentu.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Referensi

  1. Kusumaningtyas, R. F., Roisah, K., Sulistyaningsih, D., & Aritenesa, D. (2025). Pemenuhan Hak Pencipta Lagu oleh Pelaku Pertunjukan Tanpa Izin. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 19(2), 87–110. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2025.V19.5309

  2. Masola, G. M., Parera, R. A., & Galgani, M. G. (2025). Pembayaran Royalti Kepada Pemegang Hak Cipta Lagu Dalam Budaya Hukum Masyarakat Di Era Digital. Locus: Journal of Academic Literature Review, 4(3), 160–167. https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/474

Royal Orchestra Tampilkan Pemusik Perempuan dalam Rangka Hari Ibu. Foto: Humas Pemda DIY.