Efektivitas Pasal 603 KUHP Baru dalam Penanggulangan Korupsi
Perubahan hukuman korupsi dalam Pasal 603 KUHP Baru dan perbandingannya dengan UU Tipikor.
Nabila Ihza Nur Muttaqi | Dosen & Advokat
1/7/20264 min baca


Pada 2 Januari 2023, Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menggantikan KUHP lama yang telah berlaku lebih dari seratus tahun. Salah satu perubahan penting yang diberlakukan dalam KUHP baru adalah perubahan paradigma dalam penanganan tindak pidana korupsi. Perubahan ini terwujud dalam pengaturan Pasal 603, yang mengubah bagaimana tindak pidana korupsi dipandang dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Dalam Pasal 603 KUHP Baru, tindak pidana korupsi yang sebelumnya dianggap sebagai extraordinary crime kini dipandang sebagai delicta comune, yang berarti kejahatan yang lebih umum. Pemberlakuan pasal ini memberikan ruang keringanan hukuman bagi pelaku yang memenuhi kriteria tertentu, seperti pengembalian kerugian negara atau kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Perubahan ini menjadi sorotan penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam mengidentifikasi keseimbangan antara penjatuhan hukuman yang adil dengan mendorong pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaku korupsi. Artikel ini akan mengutip isi norma dari Pasal 603 KUHP Baru, Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan mendalami argumentasi hukum serta doktrin hukum yang mendasari perubahan tersebut.
Pasal 603 KUHP Baru dan Implementasinya dalam Pemberantasan Korupsi
Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pihak yang bekerja sama dengan pejabat publik untuk keuntungan pribadi atau pihak lain. Berikut adalah isi norma Pasal 603:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”
Pasal ini mengatur bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi pidana penjara yang sangat berat, yakni seumur hidup atau penjara minimal 2 tahun hingga 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana denda, yang jumlahnya sangat besar, yakni sesuai dengan kategori II hingga kategori VI. Sanksi ini diberikan jika pelaku terbukti melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Yang menarik dari pasal ini adalah adanya kemungkinan keringanan hukuman jika pelaku mengembalikan kerugian negara atau berpartisipasi aktif dalam proses hukum. Hal ini mencerminkan adanya pendekatan baru dalam penegakan hukum yang lebih menekankan pada pemulihan kerugian negara daripada hanya sekadar menjatuhkan hukuman yang berat.
Perbandingan dengan Pasal dalam UU Tipikor
Sebagai perbandingan, Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor mengatur definisi korupsi dan sanksi yang lebih berat untuk pelaku korupsi. Berikut isi dari Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dalam pasal ini, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang mengancam keuangan negara dan perekonomian negara. Oleh karena itu, pelaku tindak pidana korupsi dikenakan pidana penjara yang sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun hingga paling lama 20 tahun, dengan denda yang sangat tinggi, yakni antara Rp 200.000.000,00 hingga Rp 1.000.000.000,00.
Perubahan yang terjadi dalam Pasal 603 KUHP Baru menunjukkan adanya perubahan paradigma hukum terhadap korupsi di Indonesia. Korupsi yang sebelumnya dianggap sebagai kejahatan luar biasa dengan sanksi pidana yang sangat berat, kini dipandang sebagai kejahatan biasa (delicta commune). Hal ini dapat dilihat sebagai usaha untuk merestorasi sistem hukum pidana agar lebih berfokus pada pemulihan dan restitusi, bukan hanya hukuman yang berat.
Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Pemberantasan Korupsi
Pemberian keringanan hukuman berdasarkan pengembalian kerugian negara atau kerja sama pelaku dalam penyelidikan dan pengungkapan kasus korupsi lainnya mencerminkan konsep keadilan restoratif yang lebih menekankan pada pemulihan dan perbaikan ketimbang sekadar memberikan hukuman. Teori hukum yang mendasari pendekatan ini adalah teori utilitarianisme, yang menekankan pada maksimalisasi manfaat untuk masyarakat, dalam hal ini pengembalian kerugian negara dan pengungkapan lebih banyak kasus korupsi.
Namun demikian, ada doktrin hukum yang menyatakan bahwa pemberian keringanan hukuman dapat mengurangi efek jera yang seharusnya dimiliki oleh tindak pidana korupsi. Dalam konteks ini, doktrin deterrence menegaskan bahwa sanksi pidana harus memiliki dampak yang menakutkan bagi pelaku kejahatan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama. Oleh karena itu, penerapan Pasal 603 harus sangat hati-hati agar tetap mempertahankan efektivitas pemberantasan korupsi.
Kesimpulan
Pemberlakuan Pasal 603 KUHP Baru membawa perubahan signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan memperlakukan korupsi sebagai kejahatan biasa, pasal ini memberikan fleksibilitas dalam pemberian hukuman, termasuk keringanan hukuman bagi pelaku yang mengembalikan kerugian negara atau bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Namun, perubahan ini juga memunculkan tantangan terkait dengan efektivitas pemberantasan korupsi.
Perbandingan dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor menunjukkan bahwa KUHP baru mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan restoratif, yang memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan dan mengembalikan kerugian negara. Namun, hal ini juga harus dilakukan dengan prinsip proportionalitas agar tetap memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mendorong pemberantasan korupsi yang lebih efektif.
Referensi
Dandapala. (2023). Pasal 603 KUHP Baru sebagai Delicta Commune: Modifikasi Sistem Delphi dan Core Crime Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor. Diakses dari https://dandapala.com/article/detail/pasal-603-kuhp-baru-sebagai-delicta-commune-delik-materil-modifikasi-sistem-delphi-dan-core-crime-pasal-2-ayat-1-uu-tipikor
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). (2023). KUHP Baru Posisi Delik Korupsi Bukan Lagi Extraordinary Crime: Bagaimana Nasib Pemberantasan Korupsi? Diakses dari https://bphn.go.id/publikasi/berita/2023031303314411/kuhp-baru-posisikan-delik-korupsi-bukan-lagi-extraordinary-crime-bagaimana-nasib-pemberantasan-korupsi
Ilustrasi Tindakan Suap. Gambar: Canva.
© 2024. MSP Law Office | Ubi Jus Ibi Remedium

