Bedah Buku Trilogi Kartini di Museum R.A. Kartini Rembang dan Relevansinya bagi Hukum Kesetaraan Gender
Diskusi Bedah Buku Trilogi Kartini di Museum R.A. Kartini Rembang membahas emansipasi perempuan dan relevansinya dengan prinsip kesetaraan hak di Indonesia.
Arsyi Manggali Arya Putra | Peneliti & Konsultan Hukum
1/24/20262 min baca


Pendahuluan
Diskusi dan Bedah Buku Trilogi Kartini karya Wardiman Djojonegoro yang digelar di Museum R.A. Kartini Rembang oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang menjadi ruang dialog antara sejarah, kebijakan publik, dan isu kesetaraan gender dalam praktik kehidupan saat ini. Kegiatan ini tidak hanya mengulas sosok Kartini sebagai tokoh emansipasi, tetapi juga mengaitkan pemikirannya dengan tantangan hukum dan sosial yang masih dihadapi perempuan di berbagai sektor.
Wardiman Djojonegoro, yang pernah terlibat dalam pemerintahan pada masa Ali Sadikin dan menjabat sebagai Menteri Pendidikan di era Presiden Soeharto, menjelaskan bahwa trilogi ini disusun berdasarkan telaah atas surat-surat Kartini, perjalanan intelektualnya, serta relevansi gagasannya terhadap posisi perempuan di masa kini. Fokus utama penulisan tidak berhenti pada aspek biografis, melainkan pada nilai perjuangan yang masih aktual dalam pembangunan sosial dan hukum.
Kartini dan Prinsip Kesetaraan dalam Hukum Positif
Dalam diskusi, ditegaskan bahwa gagasan Kartini tentang pendidikan dan martabat perempuan sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Prinsip tersebut menempatkan perempuan sebagai subjek hukum penuh yang berhak memperoleh perlindungan dan kesempatan yang setara dalam bidang pendidikan, pekerjaan, serta partisipasi sosial.
Komitmen negara terhadap perlindungan perempuan juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan CEDAW, yang mewajibkan negara mengambil langkah aktif untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Dalam konteks ini, pemikiran Kartini tidak dapat dipisahkan dari arah kebijakan hukum nasional yang mendorong kesetaraan substantif, bukan sekadar kesetaraan formal.
Perspektif Akademik dan Praktik Hukum
Muhammad Nilzam Aly, sejarawan dan dosen asal Rembang, menyoroti bahwa Kartini bukan hanya simbol emansipasi, tetapi juga bagian dari proses panjang pembentukan kesadaran kritis perempuan terhadap struktur sosial yang membatasi akses pendidikan. Menurutnya, pembacaan Kartini perlu ditempatkan dalam konteks sosial-politik zamannya, agar tidak berhenti pada romantisasi tokoh, tetapi menjadi pijakan reflektif bagi kebijakan hari ini.
Sementara itu, Nabila Ihza Nur Muttaqi, yang berprofesi sebagai dosen sekaligus advokat, menekankan bahwa isu kesetaraan gender masih nyata dalam praktik hukum, mulai dari perkara kekerasan berbasis gender, ketenagakerjaan, hingga akses perempuan terhadap keadilan. Ia menilai bahwa nilai-nilai yang diperjuangkan Kartini masih relevan dalam kerja-kerja advokasi hukum, terutama dalam memperkuat posisi korban dan kelompok rentan di hadapan sistem peradilan.
Literasi Budaya sebagai Bagian dari Kesadaran Hukum
Pelaksanaan kegiatan di ruang museum menunjukkan bahwa penguatan kesadaran hukum tidak selalu harus dilakukan melalui forum hukum formal. Pendekatan budaya dan sejarah justru dapat menjadi pintu masuk untuk membangun pemahaman publik tentang hak, martabat, dan kesetaraan. Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh budaya hukum masyarakat, bukan hanya oleh keberadaan peraturan tertulis.
Dalam konteks daerah, kegiatan seperti ini juga memiliki fungsi strategis untuk menumbuhkan kesadaran generasi muda terhadap nilai perjuangan lokal yang berdampak nasional. Kartini tidak hanya milik sejarah, tetapi juga bagian dari diskursus kebijakan publik yang terus berkembang.
Penutup
Bedah Buku Trilogi Kartini di Museum R.A. Kartini Rembang memperlihatkan bahwa emansipasi perempuan bukan sekadar tema sejarah, melainkan isu hukum dan kebijakan yang masih membutuhkan perhatian serius. Pemikiran Kartini tentang pendidikan, kebebasan berpikir, dan martabat perempuan memiliki relevansi langsung dengan prinsip hak asasi manusia dan kebijakan perlindungan perempuan yang berlaku saat ini.
Melalui dialog antara penulis, akademisi, dan praktisi hukum, kegiatan ini memperkuat pemahaman bahwa perjuangan kesetaraan tidak berhenti pada regulasi, tetapi juga membutuhkan kesadaran sosial dan keberanian untuk mengawal implementasinya dalam praktik. Di sinilah warisan pemikiran Kartini tetap hidup, tidak hanya sebagai simbol, tetapi sebagai landasan nilai dalam pembangunan hukum yang lebih adil dan inklusif.
Diskusi dan Bedah Buku Trilogi Kartini karya Wardiman Djojonegoro yang digelar di Museum R.A. Kartini Rembang.
© 2024. MSP Law Office | Ubi Jus Ibi Remedium

