Apakah Yayasan Berwenang Mendaftarkan Merek di Indonesia?

Kewenangan yayasan mendaftarkan merek serta implikasi perlindungan hukum terhadap identitas lembaga nirlaba.

Wisnu Raka Elpradhipta | Konsultan Hukum

5/22/20263 min baca

Wisnu Raka Elpradhipta | Konsultan Hukum
Wisnu Raka Elpradhipta | Konsultan Hukum

Pendahuluan

Hak atas merek merupakan bagian dari rezim kekayaan intelektual yang memberikan perlindungan hukum terhadap identitas suatu barang dan/atau jasa. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ditegaskan bahwa merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa dalam kegiatan perdagangan.

Permasalahan hukum muncul ketika yayasan sebagai badan hukum yang bersifat nirlaba hendak melakukan pendaftaran merek. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah yayasan memiliki kapasitas hukum sebagai pemohon dalam pendaftaran merek, mengingat secara konseptual yayasan tidak berorientasi pada keuntungan sebagaimana badan usaha pada umumnya.

Kesenjangan terlihat antara norma hukum yang tidak membatasi subjek pemohon dengan persepsi praktik yang masih mengaitkan pendaftaran merek dengan entitas komersial. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, isu ini sering muncul dalam pengelolaan lembaga pendidikan, sosial, dan keagamaan yang memiliki identitas serta reputasi yang perlu dilindungi.

Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam tulisan ini adalah apakah yayasan berwenang mendaftarkan merek menurut hukum Indonesia serta bagaimana implikasi yuridisnya. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis kedudukan yayasan sebagai subjek hukum dalam pendaftaran merek dan dampaknya dalam praktik hukum.

Pembahasan

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa “Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.” Selanjutnya, Pasal 1 angka 2 undang-undang yang sama menyatakan bahwa “Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar…” Ketentuan ini menegaskan bahwa sistem perlindungan merek bersifat konstitutif.

Pertama, kedudukan yayasan sebagai badan hukum diakui dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Penafsiran sistematis menunjukkan bahwa yayasan memiliki kapasitas untuk melakukan perbuatan hukum dalam bidang keperdataan. Dalam konteks pendaftaran merek, hal ini berarti yayasan dapat bertindak sebagai subjek hukum. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, yayasan sering menjadi pemohon merek untuk melindungi identitas lembaga. Implikasi yuridisnya adalah pengakuan terhadap legitimasi yayasan dalam rezim kekayaan intelektual.

Kedua, norma dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tidak membatasi pemohon hanya pada badan usaha. Penafsiran teleologis menunjukkan bahwa tujuan hukum merek adalah melindungi identitas yang memiliki daya pembeda, bukan semata-mata kegiatan komersial. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, banyak yayasan menggunakan merek untuk menjaga reputasi dan kepercayaan publik. Implikasi hukumnya adalah perluasan cakupan perlindungan hukum terhadap entitas nirlaba.

Ketiga, pendaftaran merek oleh yayasan memberikan hak eksklusif sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yang memberikan hak kepada pemilik merek terdaftar untuk mengajukan gugatan terhadap pelanggaran. Penafsiran sistematis menunjukkan bahwa yayasan memiliki hak yang sama dengan subjek hukum lain dalam menegakkan hak merek. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, sengketa merek yang melibatkan yayasan umumnya berkaitan dengan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. Implikasi yuridisnya adalah meningkatnya perlindungan terhadap identitas kelembagaan.

Keempat, karakter nirlaba yayasan tidak menghilangkan kemungkinan adanya nilai ekonomi dalam penggunaan merek. Penafsiran teleologis menunjukkan bahwa selama penggunaan tersebut tidak bertentangan dengan tujuan yayasan, maka tidak terdapat larangan hukum. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, penggunaan merek oleh yayasan dapat berkaitan dengan kerja sama, lisensi terbatas, atau penguatan branding. Implikasi hukumnya adalah perlunya kehati-hatian agar penggunaan merek tetap selaras dengan prinsip non-profit.

Dengan demikian, konstruksi hukum menunjukkan bahwa yayasan memiliki kewenangan normatif untuk mendaftarkan merek dengan konsekuensi tunduk pada rezim hukum kekayaan intelektual.

Kesimpulan

Yayasan secara normatif berwenang untuk mendaftarkan merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Undang-Undang Yayasan. Kedudukan yayasan sebagai badan hukum memberikan kapasitas untuk bertindak sebagai pemohon dalam pendaftaran merek. Pendaftaran tersebut menjadi instrumen penting dalam memperoleh perlindungan hukum terhadap identitas lembaga, menjaga reputasi, serta mencegah sengketa hukum di kemudian hari. Dalam praktik, pemahaman yang tepat terhadap aspek ini menjadi krusial untuk menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan lembaga.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Catatan Redaksional

Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau janji hasil tertentu.

Ilustrasi kegiatan yayasan yang melibatkan kolaborasi lintas elemen masyarakat dalam program sosial dan lingkungan. Gambar/AI.