Apakah Unsur Penipuan Berubah dalam KUHP Baru?

Perubahan unsur penipuan dalam KUHP Baru serta implikasi pembuktian pidana dalam praktik advokat Yogyakarta.

Nabila Ihza Nur Muttaqi | Dosen & Advokat

5/8/20263 min baca

Ilustrasi konferensi pers pengungkapan tindak pidana siber oleh aparat kepolisian dengan menghadi
Ilustrasi konferensi pers pengungkapan tindak pidana siber oleh aparat kepolisian dengan menghadi

Pendahuluan

Tindak pidana penipuan merupakan salah satu delik terhadap harta kekayaan yang bertumpu pada perbuatan manipulatif melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pengaturan penipuan secara klasik diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama) yang selama ini menjadi landasan utama dalam praktik penegakan hukum.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, norma mengenai penipuan mengalami reformulasi redaksional dan sistematis. Perubahan tersebut memunculkan persoalan hukum terkait apakah terdapat pergeseran unsur delik yang berimplikasi terhadap konstruksi pertanggungjawaban pidana dan pembuktian di persidangan.

Kesenjangan muncul ketika norma yang secara tekstual tampak serupa justru berpotensi menghasilkan penafsiran yang berbeda dalam praktik. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, persoalan ini sangat relevan terutama dalam membedakan antara tindak pidana penipuan dan wanprestasi dalam hubungan perdata yang seringkali memiliki irisan faktual.

Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam tulisan ini adalah apakah unsur tindak pidana penipuan mengalami perubahan dalam KUHP Baru dan bagaimana implikasi yuridisnya dalam praktik hukum. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis perubahan norma secara sistematis serta dampaknya terhadap praktik penegakan hukum.

Pembahasan

Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan.” Sementara itu, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa “Setiap orang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang supaya menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan.”

Kedua norma tersebut menunjukkan adanya kesinambungan konstruksi delik penipuan dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Pertama, norma dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mempertahankan unsur utama berupa adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Penafsiran sistematis menunjukkan bahwa unsur ini merupakan inti dari mens rea dalam delik penipuan. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, pembuktian unsur ini menjadi krusial karena harus dibuktikan adanya niat sejak awal untuk memperoleh keuntungan melalui cara yang melawan hukum. Implikasi yuridisnya berkaitan langsung dengan validitas dakwaan dan kemungkinan pembebasan apabila niat tersebut tidak dapat dibuktikan.

Kedua, penggunaan istilah “Setiap orang” menggantikan “Barang siapa” dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan adanya harmonisasi terminologi hukum pidana yang lebih modern. Secara teleologis, perubahan ini bertujuan mempertegas cakupan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dalam praktik advokat, hal ini memperluas ruang analisis terhadap kemungkinan keterlibatan berbagai pihak dalam suatu konstruksi peristiwa hukum. Implikasi hukumnya adalah meningkatnya kompleksitas dalam menentukan subjek yang bertanggung jawab dalam perkara penipuan.

Ketiga, perubahan istilah “martabat palsu” menjadi “kedudukan palsu” dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan kejelasan konseptual mengenai bentuk representasi diri yang digunakan pelaku. Penafsiran teleologis menunjukkan bahwa istilah “kedudukan palsu” lebih relevan dengan konteks modern yang menekankan posisi atau status hukum tertentu sebagai alat manipulasi. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, hal ini mempermudah konstruksi pembuktian terhadap modus operandi pelaku. Implikasi yuridisnya adalah meningkatnya kepastian hukum dalam menilai bentuk tipu muslihat yang digunakan.

Keempat, unsur penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan serta akibat berupa penyerahan barang tetap menjadi elemen utama dalam delik penipuan. Penafsiran sistematis menunjukkan bahwa hubungan kausal antara perbuatan pelaku dan kerugian korban harus dibuktikan secara jelas. Dalam praktik advokat, perbedaan antara penipuan dan wanprestasi sangat bergantung pada adanya tipu daya sejak awal hubungan hukum. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, banyak perkara yang bermula dari hubungan kontraktual kemudian dikualifikasikan sebagai penipuan. Implikasi hukumnya adalah potensi perluasan kriminalisasi apabila tidak dilakukan analisis yang cermat terhadap unsur niat dan perbuatan manipulatif.

Dengan demikian, konstruksi hukum menunjukkan bahwa perubahan dalam KUHP Baru tidak mengubah esensi delik penipuan, melainkan memperjelas terminologi dan memperkuat sistematika norma yang berdampak pada praktik penegakan hukum.

Kesimpulan

Unsur tindak pidana penipuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak mengalami perubahan substansial dibandingkan dengan Pasal 378 KUHP. Perubahan yang terjadi bersifat redaksional dan terminologis, namun memiliki implikasi yuridis dalam praktik, khususnya dalam aspek pembuktian niat, identifikasi subjek hukum, dan diferensiasi antara tindak pidana penipuan dan wanprestasi. Oleh karena itu, diperlukan ketelitian dalam penafsiran dan penerapan norma guna menjamin kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi hubungan perdata.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

  4. Harahap, M. Yahya. (2005). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

  5. Lamintang, P.A.F. (1997). Delik-Delik Khusus. Bandung: Citra Aditya Bakti.

  6. Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

  7. Mertokusumo, S. (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Catatan Redaksional

Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau janji hasil tertentu.

Ilustrasi konferensi pers pengungkapan tindak pidana oleh aparat kepolisian. Gambar/AI.