Apakah Unsur Penggelapan Berubah dalam KUHP Baru?
Perubahan unsur penggelapan dalam KUHP Baru dan implikasi yuridisnya dalam praktik pembelaan advokat Yogyakarta.
Nabila Ihza Nur Muttaqi | Dosen & Advokat
5/4/20263 min baca


Pendahuluan
Tindak pidana penggelapan merupakan bagian dari kejahatan terhadap harta kekayaan yang memiliki karakteristik khas berupa adanya penguasaan barang secara sah sebelum terjadinya perbuatan melawan hukum. Dalam konstruksi hukum pidana Indonesia, penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama) yang hingga saat ini masih menjadi rujukan dalam praktik penegakan hukum.
Seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), pengaturan mengenai penggelapan mengalami reformulasi norma baik dari aspek redaksional maupun sistematika. Perubahan ini menimbulkan problematika yuridis terkait apakah terdapat pergeseran unsur delik yang berdampak pada konstruksi pertanggungjawaban pidana.
Kesenjangan muncul ketika norma hukum yang tampak tidak berubah secara substansial justru menimbulkan implikasi praktik yang berbeda dalam proses pembuktian dan kualifikasi perbuatan. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, persoalan ini seringkali berkaitan dengan batas tipis antara tindak pidana penggelapan dan wanprestasi dalam hukum perdata.
Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam tulisan ini adalah apakah unsur tindak pidana penggelapan mengalami perubahan dalam KUHP Baru dan bagaimana implikasi yuridisnya dalam praktik hukum. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis perubahan norma secara sistematis serta implikasinya terhadap praktik penegakan hukum.
Pembahasan
Pasal 372 KUHP lama menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan.” Sementara itu, Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan.”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa secara normatif terdapat kesinambungan struktur delik antara KUHP lama dan KUHP Baru.
Pertama, norma dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mempertahankan unsur inti berupa penguasaan barang yang sah yang kemudian disalahgunakan secara melawan hukum. Penafsiran sistematis menunjukkan bahwa delik penggelapan tetap berakar pada konsep penyalahgunaan kepercayaan (abuse of trust). Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, unsur ini menjadi titik krusial dalam pembuktian karena harus dibuktikan bahwa penguasaan awal tidak diperoleh melalui perbuatan melawan hukum. Implikasi yuridisnya terletak pada beban pembuktian yang harus menunjukkan adanya pergeseran dari hubungan keperdataan menjadi perbuatan pidana.
Kedua, perubahan redaksional dari frasa “Barang siapa” menjadi “Setiap orang” dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan adanya modernisasi terminologi hukum pidana. Secara teleologis, perubahan ini bertujuan mempertegas universalitas subjek hukum tanpa membatasi cakupan pertanggungjawaban pidana. Dalam praktik advokat, hal ini memperluas konstruksi analisis terhadap kemungkinan subjek hukum yang terlibat, termasuk dalam hubungan kontraktual yang kompleks. Implikasi hukumnya adalah meningkatnya kehati-hatian dalam menentukan subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ketiga, penegasan frasa “bukan karena tindak pidana” dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memperkuat batas normatif antara penggelapan dan tindak pidana lain seperti pencurian. Penafsiran sistematis menunjukkan bahwa legislator berupaya memperjelas asal-usul penguasaan barang sebagai elemen pembeda utama. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, frasa ini sering menjadi dasar dalam membangun argumentasi pembelaan, khususnya dalam membuktikan legalitas penguasaan awal. Implikasi yuridisnya berkaitan langsung dengan validitas dakwaan dan konstruksi pembuktian di persidangan.
Keempat, unsur “secara melawan hukum” dan “dengan sengaja memiliki” tetap menjadi elemen sentral dalam menentukan adanya tindak pidana penggelapan. Penafsiran teleologis menunjukkan bahwa tujuan norma ini adalah melindungi hak milik dan menjaga kepercayaan dalam hubungan hukum. Dalam praktik advokat, pembeda antara penggelapan dan wanprestasi sangat bergantung pada pembuktian adanya mens rea. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, banyak perkara yang pada awalnya merupakan sengketa kontraktual kemudian dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Implikasi hukumnya adalah potensi kriminalisasi hubungan perdata apabila tidak dilakukan analisis hukum yang cermat.
Dengan demikian, konstruksi hukum menunjukkan bahwa perubahan dalam KUHP Baru tidak mengubah esensi delik penggelapan, namun memperjelas batas normatif yang berdampak pada praktik penegakan hukum.
Kesimpulan
Unsur tindak pidana penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada dasarnya tidak mengalami perubahan substansial dibandingkan dengan Pasal 372 KUHP. Perubahan yang terjadi bersifat redaksional dan sistematis, namun memiliki implikasi yuridis dalam praktik, khususnya dalam aspek pembuktian, penentuan subjek hukum, dan diferensiasi antara tindak pidana dan sengketa perdata. Oleh karena itu, diperlukan ketelitian dalam penafsiran dan penerapan norma guna menjamin kepastian hukum dan menghindari kriminalisasi yang tidak tepat.
Referensi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Harahap, M. Yahya. (2005). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, S. (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Lamintang, P.A.F. (1997). Delik-Delik Khusus. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Catatan Redaksional
Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau janji hasil tertentu.
Ilustrasi proses pemeriksaan tersangka dalam perkara tindak pidana di ruang penyidik. Gambar/AI.
© 2024. MSP Law Office | Ubi Jus Ibi Remedium

