Apakah Penolakan Perpanjangan PKWT Tetap Mendapat Kompensasi?

Hak kompensasi PKWT saat penolakan perpanjangan kontrak kerja menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia berlaku.

Aditya Fahrizi M. | Advokat

6/12/20263 min baca

Aditya Fahrizi M. | Advokat
Aditya Fahrizi M. | Advokat

Pendahuluan

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan bentuk hubungan kerja yang didasarkan pada jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Dalam perkembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat penguatan perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT, salah satunya melalui pemberian hak atas uang kompensasi pada saat berakhirnya hubungan kerja.

Permasalahan hukum muncul ketika pekerja menolak perpanjangan kontrak kerja yang ditawarkan oleh pengusaha. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah dalam kondisi tersebut pekerja tetap berhak memperoleh uang kompensasi, mengingat berakhirnya hubungan kerja tidak sepenuhnya disebabkan oleh kehendak pengusaha.

Secara normatif, ketentuan mengenai kompensasi PKWT diatur dalam Pasal 61A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Kesenjangan muncul ketika norma hukum mengatur bahwa kompensasi diberikan atas berakhirnya hubungan kerja, namun dalam praktik sering ditafsirkan bahwa penolakan perpanjangan kontrak menghilangkan hak tersebut. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, persoalan ini sering menjadi sumber sengketa hubungan industrial.

Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam tulisan ini adalah apakah pekerja yang menolak perpanjangan PKWT tetap berhak atas kompensasi serta bagaimana implikasi hukumnya. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis dasar hukum pemberian kompensasi dan penerapannya dalam praktik.

Pembahasan

Pasal 61A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menyatakan bahwa “Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.” Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur bahwa kompensasi diberikan kepada pekerja yang telah bekerja paling singkat satu bulan secara terus-menerus.

Pertama, norma dalam Pasal 61A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menunjukkan bahwa hak atas kompensasi melekat pada berakhirnya hubungan kerja PKWT. Penafsiran sistematis menunjukkan bahwa dasar pemberian kompensasi bukan terletak pada siapa yang mengakhiri hubungan kerja, melainkan pada fakta berakhirnya hubungan kerja itu sendiri. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, hal ini menjadi dasar argumentasi pekerja dalam menuntut hak kompensasi. Implikasi yuridisnya adalah kewajiban mutlak pengusaha untuk membayar kompensasi.

Kedua, penolakan perpanjangan kontrak oleh pekerja tidak dapat dikualifikasikan sebagai pengunduran diri dalam arti hukum ketenagakerjaan. Penafsiran teleologis menunjukkan bahwa PKWT berakhir secara otomatis berdasarkan jangka waktu yang telah disepakati. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, pengusaha seringkali menyamakan penolakan perpanjangan dengan pengunduran diri untuk menghindari kewajiban pembayaran kompensasi. Implikasi hukumnya adalah kesalahan konstruksi hukum yang dapat merugikan pekerja.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mensyaratkan bahwa kompensasi diberikan kepada pekerja yang telah bekerja paling singkat satu bulan secara terus-menerus. Penafsiran sistematis menunjukkan bahwa selama syarat ini terpenuhi, maka hak atas kompensasi tidak dapat dikesampingkan. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, sengketa sering muncul ketika pengusaha menolak membayar kompensasi dengan alasan penolakan perpanjangan kontrak. Implikasi yuridisnya adalah potensi gugatan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Keempat, kompensasi merupakan hak normatif pekerja yang bersifat imperatif dan tidak dapat dihilangkan melalui kesepakatan para pihak. Penafsiran teleologis menunjukkan bahwa tujuan pengaturan ini adalah memberikan perlindungan terhadap pekerja PKWT yang memiliki keterbatasan dalam jaminan kerja. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, pelanggaran terhadap kewajiban ini sering berujung pada sengketa hukum yang merugikan kedua belah pihak. Implikasi hukumnya adalah meningkatnya risiko hukum bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Dengan demikian, konstruksi hukum menunjukkan bahwa hak kompensasi tetap melekat meskipun pekerja menolak perpanjangan PKWT.

Kesimpulan

Penolakan perpanjangan PKWT oleh pekerja tidak menghilangkan hak atas uang kompensasi sepanjang hubungan kerja telah berlangsung dan berakhir sesuai dengan ketentuan hukum. Kompensasi merupakan hak normatif yang diberikan sebagai konsekuensi berakhirnya hubungan kerja, bukan berdasarkan siapa yang mengakhiri hubungan tersebut. Dalam praktik, pemahaman yang tepat terhadap ketentuan ini menjadi krusial untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah sengketa hubungan industrial.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Catatan Redaksional

Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau janji hasil tertentu.

Ilustrasi pekerja melaporkan perusahaan ke instansi ketenagakerjaan sebagai bentuk upaya memperoleh perlindungan hukum dan keadilan. Gambar/AI.