Apakah Penagihan Utang dengan Intimidasi dan Penyebaran Data Dibenarkan Secara Hukum?
Penagihan utang dengan intimidasi dan penyebaran data pribadi menurut POJK 35/2018, UU PDP, dan implikasi perdata serta pidana.
Muhammad Subhan | Advokat
2/1/20263 min baca


Penagihan utang dalam hubungan pembiayaan merupakan konsekuensi hukum dari wanprestasi debitur. Namun dalam rezim sektor jasa keuangan, hak untuk menagih tidak berdiri sebagai hak absolut yang dapat dijalankan tanpa batas. Aktivitas penagihan tunduk pada regulasi prudensial, tata kelola perusahaan, dan prinsip perlindungan konsumen yang mengikat secara imperatif.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35/2018) menempatkan penagihan sebagai bagian dari sistem pengendalian internal dan manajemen risiko perusahaan pembiayaan. Dengan demikian, tindakan penagihan tidak semata-mata dinilai dari legitimasi kontraktual, melainkan dari kepatuhan terhadap norma regulatif yang berlaku.
Pasal 47 POJK 35/2018 mengatur bahwa dalam hal debitur cidera janji, penagihan sekurang-kurangnya dilakukan melalui surat peringatan sesuai jangka waktu yang diperjanjikan. Norma ini menegaskan bahwa penagihan memiliki tahapan prosedural dan bersifat formal serta terdokumentasi. Implikasinya, tindakan koersif yang dilakukan tanpa melalui tahapan administratif yang ditentukan dapat dikualifikasikan sebagai penyimpangan dari standar regulasi.
Lebih lanjut, Pasal 48 POJK 35/2018 mengatur bahwa apabila penagihan dilakukan melalui pihak ketiga, maka pihak tersebut wajib berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan tenaga penagihnya wajib memiliki sertifikat profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di OJK. Ketentuan ini bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen pengendalian kualitas dan standar etika profesi.
Kewajiban sertifikasi memiliki fungsi preventif (ex ante control) untuk memastikan bahwa tenaga penagih memahami batas perilaku yang sah, prinsip profesionalitas, serta larangan melakukan tindakan yang merugikan konsumen. Apabila penagihan dilakukan oleh tenaga yang tidak bersertifikat, maka pelanggaran terjadi sejak aspek legalitas pelaku, tanpa perlu terlebih dahulu membuktikan adanya intimidasi atau tekanan.
Pasal 48 juga menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab penuh atas kerja sama dengan pihak ketiga. Ketentuan ini mencerminkan prinsip non-delegable duty dalam hukum korporasi, yaitu kewajiban yang tidak dapat dialihkan meskipun pelaksanaan teknisnya didelegasikan. Dengan demikian, pelanggaran yang dilakukan debt collector pada dasarnya merupakan kegagalan pengawasan dan tata kelola perusahaan pembiayaan itu sendiri.
Penagihan juga harus dibaca dalam kerangka perlindungan konsumen sektor jasa keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022. Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan untuk bertindak jujur, adil, profesional, serta memberikan perlakuan yang wajar kepada konsumen. Dalam konteks ini, penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, penghinaan, atau penyebaran informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan bertentangan dengan asas perlakuan yang wajar dan profesional.
Secara doktrinal, legitimasi penagihan tidak hanya diuji dari keberadaan utang dan hak kontraktual kreditur, melainkan dari kepatuhan terhadap prosedur formal, kewajiban sertifikasi, serta standar perlindungan konsumen. Hak menagih lahir dari perjanjian, tetapi cara menagih tunduk sepenuhnya pada norma hukum publik yang bersifat mengikat.
Pelanggaran terhadap kewajiban sertifikasi dan tata cara penagihan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif dari OJK, termasuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga evaluasi izin. Dalam perspektif hukum administrasi, ketidakpatuhan tersebut dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap kewajiban regulatif yang melekat pada pemegang izin usaha.
Dengan demikian, dalam sistem hukum jasa keuangan Indonesia, penagihan bukan sekadar tindakan privat antara kreditur dan debitur. Ia merupakan aktivitas yang diregulasi secara ketat. Kewajiban membayar utang tidak pernah menjadi dasar pembenar untuk mengabaikan standar profesional, sertifikasi, dan tata cara yang ditentukan oleh regulator. Legitimasi penagihan ditentukan oleh kepatuhan terhadap hukum, bukan semata oleh keberadaan piutang.
Catatan Redaksional
Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau janji hasil tertentu.
Referensi
Otoritas Jasa Keuangan. (2018). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/128634/peraturan-ojk-no-35pojk052018Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/209783/peraturan-ojk-no-6pojk072022Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999
Ilustrasi Debt Collector melakukan penarikan motor yang gagal bayar cicilan. Gambar/MARI News.
© 2024. MSP Law Office | Ubi Jus Ibi Remedium

