Apakah Kedudukan Hukum Perwalian Anak oleh Orang Tua?
Kedudukan hukum perwalian anak oleh orang tua dalam perspektif normatif dan praktik advokat Yogyakarta.
Aditya Fahrizi M. | Advokat
4/15/20264 min baca


Secara normatif, orang tua kandung memiliki kedudukan hukum sebagai wali bagi anaknya yang masih di bawah umur. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Perkawinan) yang menyatakan bahwa anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tuanya. Selanjutnya dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan ditegaskan bahwa orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
Namun demikian, dalam praktik hukum yang berkembang di masyarakat, khususnya berdasarkan pengalaman advokat yang berpraktik di Yogyakarta, terdapat dinamika yang menunjukkan bahwa kedudukan normatif tersebut tidak serta-merta dapat diimplementasikan tanpa adanya legitimasi formal melalui penetapan pengadilan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan hukum mengenai bagaimana sebenarnya konstruksi kedudukan hukum perwalian oleh orang tua kandung dalam perspektif peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Permasalahan ini menjadi relevan untuk dikaji mengingat adanya perbedaan pengaturan mengenai batas usia kedewasaan serta konsekuensi hukum terhadap kecakapan bertindak, yang pada akhirnya berimplikasi terhadap kebutuhan adanya perwalian dalam melakukan tindakan hukum tertentu.
Kedudukan Normatif Orang Tua sebagai Wali Anak
Dalam konstruksi hukum positif Indonesia, perwalian terhadap anak pada dasarnya merupakan konsekuensi dari ketidakcakapan hukum anak dalam melakukan perbuatan hukum. Ketidakcakapan tersebut berkaitan erat dengan batas usia kedewasaan sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan, “Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.”
Selanjutnya Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyebutkan, “Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tuanya, berada di bawah kekuasaan wali.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat ditafsirkan secara sistematis bahwa:
Perwalian oleh orang tua kandung bersifat otomatis (ex lege);
Perwalian oleh pihak lain bersifat penunjukan melalui pengadilan.
Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 98 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut sebagai Kompilasi Hukum Islam) yang menyatakan bahwa orang tua adalah wali bagi anak yang belum dewasa.
Dengan demikian, secara normatif tidak terdapat kewajiban bagi orang tua kandung untuk mengajukan permohonan perwalian ke pengadilan, karena kedudukannya telah melekat berdasarkan hukum.
Batas Usia Kedewasaan dan Kecakapan Bertindak Hukum
Permasalahan hukum muncul ketika terdapat perbedaan pengaturan mengenai batas usia kedewasaan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, batas usia dewasa ditentukan pada 18 tahun. Namun dalam Pasal 107 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam disebutkan,
“Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan.”
Selain itu, Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan,
“Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin.”
Perbedaan ini menunjukkan adanya pluralisme pengaturan mengenai usia kedewasaan yang berimplikasi pada penentuan kecakapan hukum seseorang. Dalam doktrin hukum, kecakapan bertindak hukum merupakan syarat subjektif sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dengan demikian, anak yang belum mencapai usia dewasa dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, sehingga memerlukan perwakilan oleh wali, yang dalam hal ini secara normatif adalah orang tua kandungnya.
Konstruksi Perwalian dalam Perspektif Perlindungan Hukum Anak
Selain sebagai representasi hukum, perwalian juga memiliki dimensi perlindungan terhadap hak-hak anak, khususnya dalam pengelolaan harta kekayaan.
Pasal 48 Undang-Undang Perkawinan menyatakan, “Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak menghendakinya.”
Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 106 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan, “Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anak yang belum dewasa dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya kecuali karena keperluan yang mendesak.”
Norma tersebut menunjukkan bahwa meskipun orang tua memiliki kewenangan sebagai wali, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, pembatasan ini seringkali menjadi dasar bagi institusi lain, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah, untuk mensyaratkan adanya penetapan pengadilan sebagai bentuk verifikasi bahwa tindakan hukum yang dilakukan benar-benar untuk kepentingan anak.
Distingsi antara Kekuasaan Orang Tua dan Perwalian Formal
Secara konseptual, perlu dibedakan antara:
Kekuasaan orang tua (parental authority); dan
Perwalian dalam arti formal (judicial guardianship).
Pasal 1 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam mendefinisikan perwalian sebagai kewenangan untuk melakukan tindakan hukum bagi anak yang tidak mempunyai orang tua atau tidak cakap hukum.
Dengan demikian, secara doktrinal:
Orang tua kandung memiliki kewenangan perwalian secara alami;
Perwalian formal diperlukan dalam kondisi tertentu yang membutuhkan legitimasi yuridis.
Dalam praktik hukum, khususnya yang dihadapi oleh advokat di Yogyakarta, terjadi pergeseran makna dimana perwalian tidak hanya dipahami sebagai hubungan hukum substantif, tetapi juga sebagai alat legitimasi administratif dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, seperti peralihan hak atas tanah.
Kesimpulan
Kedudukan hukum perwalian anak oleh orang tua kandung dalam perspektif peraturan perundang-undangan pada dasarnya bersifat otomatis berdasarkan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam. Orang tua secara hukum memiliki kewenangan untuk mewakili anak dalam melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Namun demikian, adanya pluralisme pengaturan mengenai batas usia kedewasaan serta pembatasan kewenangan orang tua dalam mengelola harta anak, menyebabkan dalam praktik diperlukan legitimasi tambahan melalui penetapan pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa secara normatif perwalian bersifat melekat, tetapi secara praktis memerlukan penguatan dalam bentuk legalitas formal untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi anak.
Referensi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Harahap, M. Yahya. (2005). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, S. (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Manan, A. (2006). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.
Soeroso, R. (2006). Praktik Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Pengadilan Agama Bantul. Gambar/detik.
© 2024. MSP Law Office | Ubi Jus Ibi Remedium

