Apakah Instansi Pemerintah Berwenang Mendaftarkan Merek?

Kewenangan instansi pemerintah dalam pendaftaran merek serta implikasi perlindungan hukum kekayaan intelektual publik.

Wisnu Raka Elpradhipta | Konsultan Hukum

5/15/20263 min baca

Ilustrasi proses pendaftaran merek oleh pelaku usaha di kantor pelayanan kekayaan intelektual sebaga
Ilustrasi proses pendaftaran merek oleh pelaku usaha di kantor pelayanan kekayaan intelektual sebaga

Pendahuluan

Perkembangan hukum kekayaan intelektual di Indonesia menunjukkan adanya perluasan subjek hukum yang dapat bertindak dalam rezim hak merek. Secara normatif, hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang dan/atau jasa.

Permasalahan hukum muncul ketika instansi pemerintah sebagai badan hukum publik hendak melakukan pendaftaran merek. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah instansi pemerintah memiliki kewenangan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam pendaftaran merek, mengingat negara secara konseptual diposisikan sebagai regulator, bukan sebagai subjek hukum privat.

Kesenjangan terjadi antara norma hukum yang tidak secara eksplisit membatasi subjek pemohon dengan praktik yang masih memperdebatkan legitimasi instansi pemerintah sebagai pemilik merek. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, persoalan ini menjadi relevan terutama dalam konteks perlindungan identitas layanan publik, program pemerintah, serta branding daerah yang memiliki nilai strategis dan ekonomis.

Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam tulisan ini adalah apakah instansi pemerintah berwenang mendaftarkan merek menurut hukum positif Indonesia serta bagaimana implikasi yuridisnya dalam praktik. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis kedudukan hukum instansi pemerintah sebagai pemohon merek serta dampaknya terhadap perlindungan hukum.

Pembahasan

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa “Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.” Selanjutnya, Pasal 1 angka 2 undang-undang yang sama menyatakan bahwa “Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar…” Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan merek di Indonesia bersifat konstitutif, sehingga pendaftaran menjadi syarat utama lahirnya hak.

Pertama, norma dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tidak membatasi secara eksplisit subjek hukum yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek. Penafsiran sistematis menunjukkan bahwa setiap subjek hukum yang memiliki kepentingan hukum dapat menjadi pemohon. Dalam konteks ini, instansi pemerintah sebagai badan hukum publik dapat diposisikan sebagai subjek hukum yang memiliki kapasitas untuk melakukan perbuatan hukum di bidang keperdataan. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, instansi pemerintah sering bertindak sebagai pemohon merek untuk melindungi identitas program dan layanan publik. Implikasi yuridisnya adalah pengakuan terhadap kapasitas hukum instansi pemerintah dalam rezim kekayaan intelektual.

Kedua, secara teleologis, tujuan dari perlindungan merek adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap identitas yang memiliki nilai ekonomi maupun reputasi. Penafsiran ini menunjukkan bahwa tidak terdapat alasan normatif untuk mengecualikan instansi pemerintah sebagai pemilik merek. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, pendaftaran merek oleh instansi pemerintah sering digunakan untuk melindungi branding daerah dan produk unggulan lokal. Implikasi hukumnya adalah penguatan perlindungan hukum terhadap aset non-fisik milik negara.

Ketiga, kedudukan instansi pemerintah sebagai pemegang hak merek membawa konsekuensi bahwa instansi tersebut tunduk pada prinsip-prinsip hukum privat dalam pengelolaan hak tersebut. Hal ini mencakup aspek penggunaan, pembuktian kepemilikan, hingga penyelesaian sengketa. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, sengketa merek yang melibatkan instansi pemerintah tidak jarang diselesaikan melalui mekanisme perdata. Implikasi yuridisnya adalah adanya dualisme peran negara sebagai regulator sekaligus subjek hukum privat.

Keempat, tidak dilakukannya pendaftaran merek oleh instansi pemerintah berpotensi menimbulkan kerugian hukum, terutama dalam hal hilangnya hak eksklusif atas merek tersebut. Penafsiran sistematis terhadap Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 menunjukkan bahwa tanpa pendaftaran, tidak ada perlindungan hukum yang dapat ditegakkan. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, terdapat kasus dimana pihak lain mendaftarkan merek yang berkaitan dengan identitas daerah atau program pemerintah. Implikasi hukumnya adalah potensi sengketa dan hilangnya kontrol atas identitas publik.

Dengan demikian, konstruksi hukum menunjukkan bahwa instansi pemerintah memiliki kewenangan normatif untuk mendaftarkan merek, dengan konsekuensi tunduk pada rezim hukum kekayaan intelektual secara penuh.

Kesimpulan

Instansi pemerintah secara normatif berwenang untuk mendaftarkan merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, karena tidak terdapat pembatasan terhadap subjek hukum yang dapat menjadi pemohon. Pendaftaran merek menjadi instrumen penting untuk memperoleh perlindungan hukum, menjaga kepastian hukum, serta mencegah penyalahgunaan identitas publik. Dalam praktik, pemahaman yang tepat terhadap kewenangan ini menjadi krusial untuk menghindari potensi sengketa dan memastikan pengelolaan aset kekayaan intelektual negara secara optimal.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

Catatan Redaksional

Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau janji hasil tertentu.

Ilustrasi proses pendaftaran merek oleh pelaku usaha di kantor pelayanan kekayaan intelektual sebagai bagian dari perlindungan hukum terhadap identitas bisnis. Gambar/AI.