Apakah Diskriminasi Kerja Dilarang Menurut Hukum Indonesia?

Larangan diskriminasi kerja dan implikasi yuridisnya dalam hubungan industrial menurut hukum Indonesia berlaku.

Iwan Rubianto | Advokat

6/5/20263 min baca

Iwan Rubianto | Advokat
Iwan Rubianto | Advokat

Pendahuluan

Hubungan kerja pada dasarnya dibangun atas prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam praktik ketenagakerjaan, masih ditemukan perlakuan yang berbeda terhadap pekerja berdasarkan latar belakang tertentu, seperti jenis kelamin, agama, ras, atau kondisi lainnya. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum mengenai apakah perlakuan tersebut termasuk diskriminasi yang dilarang oleh hukum.

Secara normatif, larangan diskriminasi dalam hubungan kerja diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.” Selain itu, Pasal 6 undang-undang yang sama menegaskan bahwa “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”

Kesenjangan muncul ketika norma hukum telah secara tegas melarang diskriminasi, namun praktik di lapangan masih menunjukkan adanya perlakuan yang tidak setara. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, diskriminasi sering terjadi dalam proses rekrutmen, promosi jabatan, hingga pemutusan hubungan kerja.

Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam tulisan ini adalah apakah diskriminasi di tempat kerja dilarang menurut hukum Indonesia serta bagaimana implikasi hukumnya. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis larangan diskriminasi secara normatif dan implikasinya dalam praktik hubungan industrial.

Pembahasan

Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara eksplisit mengatur prinsip non-diskriminasi dalam hubungan kerja sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.

Pertama, norma dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menunjukkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki hak atas kesempatan dan perlakuan yang setara. Penafsiran sistematis dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menegaskan bahwa larangan diskriminasi merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, ketentuan ini menjadi dasar dalam menguji tindakan pengusaha yang diduga diskriminatif. Implikasi yuridisnya adalah adanya kewajiban hukum bagi pengusaha untuk menjamin perlakuan yang setara.

Kedua, diskriminasi dalam hubungan kerja dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk dalam rekrutmen, promosi, pengupahan, dan pemutusan hubungan kerja. Penafsiran teleologis menunjukkan bahwa setiap bentuk perlakuan yang tidak didasarkan pada kriteria objektif dan relevan dengan pekerjaan dapat dikualifikasikan sebagai diskriminasi. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, diskriminasi seringkali terjadi secara implisit melalui kebijakan yang tampak netral namun berdampak tidak proporsional. Implikasi hukumnya adalah potensi pelanggaran hak pekerja yang dapat digugat melalui mekanisme hukum.

Ketiga, tidak semua perbedaan perlakuan dapat dikualifikasikan sebagai diskriminasi. Penafsiran sistematis menunjukkan bahwa perbedaan yang didasarkan pada kebutuhan pekerjaan yang objektif dan rasional dapat dibenarkan secara hukum. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, analisis terhadap dasar kebijakan perusahaan menjadi krusial untuk menentukan apakah suatu tindakan bersifat diskriminatif atau tidak. Implikasi yuridisnya adalah pentingnya pembuktian adanya ketidaksetaraan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Keempat, pelanggaran terhadap larangan diskriminasi menimbulkan konsekuensi hukum yang dapat ditegakkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Penafsiran teleologis menunjukkan bahwa tujuan pengaturan ini adalah memberikan perlindungan efektif terhadap pekerja. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, pekerja yang menjadi korban diskriminasi dapat menuntut pemulihan hak serta kompensasi atas kerugian yang dialami. Implikasi hukumnya adalah meningkatnya akuntabilitas pengusaha dalam menerapkan kebijakan ketenagakerjaan.

Dengan demikian, konstruksi hukum menunjukkan bahwa larangan diskriminasi merupakan prinsip fundamental yang harus ditegakkan dalam setiap aspek hubungan kerja.

Kesimpulan

Diskriminasi di tempat kerja secara tegas dilarang menurut hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berbagai peraturan terkait lainnya. Larangan tersebut mencakup seluruh aspek hubungan kerja dan bertujuan untuk menjamin kesetaraan serta perlindungan hak pekerja. Dalam praktik, diperlukan analisis yang cermat untuk membedakan antara diskriminasi dan kebijakan yang sah. Pemahaman yang tepat terhadap batasan ini menjadi kunci dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam hubungan industrial.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination In Respect of Employment and Occupation.

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Catatan Redaksional

Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau janji hasil tertentu.

Ilustrasi diskriminasi dan tekanan sosial dalam lingkungan kerja yang berdampak pada kondisi psikologis individu. Gambar/AI.