Apa Sanksi Perusahaan Pencemar Lingkungan Menurut Hukum?

Sanksi administratif, perdata, dan pidana bagi perusahaan pencemar lingkungan menurut hukum Indonesia berlaku.

Arsyi Manggali Arya Putra | Peneliti & Konsultan Hukum

6/19/20263 min baca

Arsyi Manggali Arya Putra | Peneliti & Konsultan Hukum
Arsyi Manggali Arya Putra | Peneliti & Konsultan Hukum

Pendahuluan

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan oleh setiap subjek hukum, termasuk badan usaha. Aktivitas perusahaan yang menimbulkan pencemaran lingkungan tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum yang serius dalam berbagai rezim, baik administratif, perdata, maupun pidana.

Secara normatif, pengaturan mengenai pertanggungjawaban dan sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 1 angka 14 undang-undang tersebut menyatakan bahwa “Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.”

Kesenjangan muncul ketika norma hukum telah menetapkan standar baku mutu lingkungan, namun dalam praktik pelanggaran masih sering terjadi dan menimbulkan kesulitan dalam pembuktian. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, pembuktian pelampauan baku mutu menjadi titik sentral dalam menentukan adanya pencemaran.

Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam tulisan ini adalah apa saja sanksi hukum bagi perusahaan pencemar lingkungan serta bagaimana implikasi yuridisnya. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban dan jenis sanksi dalam hukum lingkungan Indonesia.

Pembahasan

Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Dalam hal tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan tersebut.” Ketentuan ini menunjukkan adanya konstruksi pertanggungjawaban korporasi.

Pertama, norma dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menunjukkan bahwa hukum lingkungan Indonesia menganut konsep dual liability, yaitu pertanggungjawaban yang dapat dibebankan kepada badan usaha dan pengurusnya secara bersamaan. Penafsiran sistematis menunjukkan bahwa perusahaan tidak dapat menghindari tanggung jawab melalui struktur organisasi. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, ketentuan ini digunakan untuk memperluas subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Implikasi yuridisnya adalah meningkatnya akuntabilitas korporasi.

Kedua, sanksi pidana terhadap pencemaran lingkungan diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pasal 98 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit tiga miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.” Sementara itu, Pasal 99 mengatur sanksi atas kelalaian. Penafsiran teleologis menunjukkan bahwa ancaman pidana yang tinggi mencerminkan pencemaran sebagai kejahatan serius. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, pembuktian unsur kesengajaan atau kelalaian menjadi faktor penentu berat ringannya sanksi. Implikasi hukumnya adalah perlunya pembuktian yang cermat dalam proses pidana.

Ketiga, sanksi administratif diatur dalam Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan.” Penafsiran sistematis menunjukkan bahwa sanksi administratif bersifat preventif dan bertahap. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, sanksi administratif sering menjadi instrumen awal sebelum penegakan hukum pidana. Implikasi yuridisnya adalah adanya mekanisme pengendalian yang lebih fleksibel.

Keempat, pertanggungjawaban perdata diatur dalam Pasal 87 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pasal 87 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap penanggung jawab usaha yang melakukan pencemaran wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.” Selanjutnya, Pasal 88 mengatur prinsip strict liability, yaitu tanggung jawab tanpa perlu pembuktian kesalahan. Penafsiran teleologis menunjukkan bahwa prinsip ini bertujuan mempercepat pemulihan lingkungan. Dalam praktik yang dihadapi oleh advokat yang berpraktik di Yogyakarta, prinsip ini mempermudah pembuktian dalam gugatan perdata. Implikasi hukumnya adalah memperkuat posisi korban pencemaran.

Dengan demikian, konstruksi hukum menunjukkan bahwa sanksi terhadap perusahaan pencemar lingkungan bersifat komprehensif dan berlapis.

Kesimpulan

Perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, dan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Sistem hukum lingkungan Indonesia tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan pencegahan. Dalam praktik, pemahaman terhadap konstruksi norma dan penafsiran pasal menjadi kunci dalam menentukan strategi penanganan perkara. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan menjadi kebutuhan hukum yang tidak dapat diabaikan oleh perusahaan.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  3. Siahaan, N.H.T. (2004). Hukum Lingkungan. Jakarta: Pancuran Alam.

  4. Rahmadi, Takdir. (2015). Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Catatan Redaksional

Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau janji hasil tertentu.

Ilustrasi aktivitas perusahaan yang mencemari lingkungan melalui pembuangan limbah dan emisi industri yang berdampak pada kerusakan ekosistem. Gambar/AI.